TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal menjalankan lebih ketat upaya membatasi mobilitas di masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali.
Kebijakan yang di wilayah DIY dinamai Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM itu juga akan mengikuti aturan kebijakan pusat dari awalnya 11-25 Januari lalu yang diperpanjang menjadi sampai 8 Februari 2021.
“Khususnya untuk wilayah wisata seperti Malioboro kami batasi lebih ketat, dari sebelumnya 500 orang per zona menjadi 250 orang saja di masa perpanjangan PPKM nanti,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sejak Covid-19 di Yogya makin meluas, pada akhir 2020 Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mengatur akses kunjungan wisata di kawasan Malioboro dengan membaginya menjadi lima zona agar tak terjadi kerumunan. Pembagian zona itu juga dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan pengunjung dalam penerapan protokol kesehatan.
Pembagian zona juga untuk memastikan jumlah kunjungan wisatawan di Malioboro tidak melebihi batas alias maksimal 2.500 orang saja per hari, di mana untuk masuk setiap zona pengunjung terpantau melalui QR Code. Sebab, pada hari normal, kunjungan wisata di Malioboro sehari bisa 10 ribu orang lebih.
Pembagian lima zona Malioboro itu meliputi Grand Inna Malioboro-Malioboro Mal, Malioboro Mal-Hotel Mutiara, Halte Trans Jogja 2-Jalan Suryatmajan, Jalan Suryatmajan-Jalan Pabringan dan Jalan Pabringan-Titik Nol Kilometer.
Heroe mengatakan pada periode perpanjangan PPKM atau PTKM kedua, pihaknya tetap tak akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol. Sebab, aturan sanksi tidak ada dalam ketentuan baik yang dibuat pusat maupun daerah.
“Dalam PTKM di Yogyakarta tidak ada aturan soal sanksi, kami akan memperkuat upaya persuasif,” kata Heroe.
Heroe mengatakan target PPKM atau PTKM periode kedua ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat. “Penambahan kasus yang masih tinggi saat ini menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat masih tinggi, itu evaluasi kami,” kata dia.
Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan pembatasan kegiatan tak hanya di kawasan-kawasan wisata utamanya, melainkan juga kawasan sekitarnya. Misalnya di Kecamatan Kraton Yogya, pemerintah melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) akan melakukan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan.
Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Ahad yang akan dimulai 24 Januari 2021, yakni pukul 05.00-12.00 WIB.
Mantri Pamong Praja Kraton sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas Covid) di wilayah Kecamatan Kraton, Widodo Mujiyatna menuturkan sebelum kebijakan tersebut berlaku, untuk sementara kegiatan pelaku usaha di Alun-Alun Selatan diliburkan. “Kami sedang mengajukan izin karena sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan pihak Kraton berkaitan izin penggunaan Alun-alun Selatan, siapa saja yang berdagang harus sesuai dengan izin,” kata dia.
Alun-alun Selatan sendiri setiap Ahad sangat ramai orang baik yang berolahraga atau berjualan. “Kami mengajukan izin untuk sementara ini, setiap hari Minggu semua diliburkan guna menata kembali penggunaan Alun-alun Selatan sesuai fungsinya,” kata Widodo.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih mengatakan situasi Covid-19 di DIY pada 23 Januari 2021 kembali signifikan dengan tambahan 473 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 19.209 kasus. “Penambahan kasus meninggal sebanyak 8 kasus, sehingga total kasus meninggal di DIY menjadi 430 kasus,” kata dia.
Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono sebelumnya menyebut kebijakan PPKM kurang signifikan menekan angka penyebaran Covid-19. Nyatanya, kata dia, angka kasus positif di DIY tetap meningkat.
Baca juga: PPKM Yogyakarta, Pelanggar Terbanyak Ada di Luar Kawasan Malioboro