TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta melakukan patroli pada hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM pada Senin, 11 Januari 2021.
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan masih banyak pelanggar aturan PPKM. "Mayoritas yang mematuhi ketentuan PPKM ini adalah pelaku usaha di kawasan Malioboro, di luar kawasan itu masih banyak yang melanggar dengan alasan tidak tahu," kata Noviar Rahmad pada Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, para pedagang di kawasan Malioboro - Tugu Jogja - Titik Nol Kilometer sebagian besar sudah tahu ketentuan pembatasan operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB. Para pengusaha kafe dan restoran di tempat ini juga memahami pengaturan jumlah pengunjung yang hanya boleh 25 persen dari kapasitas untuk makan di tempat.
Pengelola kafe, angkringan, warung lesehan, dan restoran tetap boleh buka di atas pukul 19.00 WIB. "Hanya saja setiap pembeli harus membawa pulang pesanannya alias tidak boleh makan/minum di tempat lagi," kata Noviar Rahmad.
Petugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DI Yogyakarta berpatroli di hari pertama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat atau PPKM pada Senin, 11 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Bukan hanya kafe, restoran, dan warung, petugas juga mendapati pelanggaran work from home dan work from office dari sejumlah perusahaan yang tak sesuai ketentuan 75 : 25. Terhadap para pelanggar PPKM ini, pemerintah DI Yogyakarta masih memberikan toleransi sambil melakukan sosialisasi.
Namun jika sampai Kamis, 14 Januari 2021, masih ada yang melanggr, maka pemerintah akan memberikan surat peringatan. Tiga hari setelah pemerintah menerbitkan surat teguran dan pemilik usaha masih bandel, maka petugas akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut memuat sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi terberat adalah penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
Pedagang kaki lima membereskan barang dagangannya sebelum pukul 19.00 WIB di hari pertama PPKM, Senin 11 Januari 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Pelaku usaha kecil dan pekerja non-formal yang tergabung dalam Warga Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta memprotes ketentuan PPKM yang seolah tebang pilih. Koordinator Umum Warga Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta, Deva Permana mengatakan, pelaku usaha non-formal terus mendapat konsekuensi terburuk dari rentetan kebijakan yang diterapkan Pemerintah DI Yogyakarta maupun Kota Yogyakarta sejak pandemi Covid-19 berlangsung pada Maret 2020 sampai sekarang.
"Sejak pandemi berlangsung, bantuan sosial yang diharapkan dapat memperpanjang napas demi bertahan hidup hingga kini tidak kunjung tiba untuk sektor informal," ujarnya. Deva menjelaskan, bantuan hanya masuk kepada kelompok masyarakat yang masuk kategori kurang mampu, kartu pra-kerja, dan bantuan subsidi upah. "Kami juga tidak mendapat bantuan presiden untuk usaha mikro," ujarnya.
Deva Permana melanjutkan, tebang pilih berikutnya yang kelompoknya raskan adalah jam operasional pedagang dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sementara perhotelan boleh buka seperti biasa. "Padahal perhotelan juga telah mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata," katanya.