TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah objek wisata populer di Yogyakarta masih tetap beroperasi dengan berbagai ketentuan baru di masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari 2021. Salah satunya Candi Prambanan yang ada di perbatasan Yogya-Jawa Tengah.
Sekretaris Perusahaan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Emilia Eny Utari mengatakan selama PPKM, candi-candi yang dikelola tetap beroperasi mengikuti ketentuan Dinas Pariwisata DIY dan Magelang.
Misalnya untuk Candi Prambanan, selama PPKM ini tetap beroperasi dengan waktu operasional mulai 08.00-16.00 WIB dengan harga tiket tak berubah, yakni Rp 50 ribu per orang. Kunjungan per hari tetap dibatasi 3.500 orang per hari yang dibagi dalam sejumlah kelompok kecil.
“Untuk Candi Prambanan hanya zona I yang tutup, sedangkan zona II tetap beroperasi biasa,” kata Emilia, Selasa, 12 Januari 2021.
Zona I sendiri merujuk zona utama candi yang dikelola Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sedangkan zona II merujuk area taman dan sarana pendukung lainnya yang dikelola PT.TWC.
Operasional zona yang dikelola TWC ini sesuai dengan regulasi Pemda DIY dan Pemda Jateng di Kabupaten Magelang yang tetap mengizinkan beroperasi dengan pembatasan. Misalnya selama masa PPKM ini untuk Unit Teater Ramayana, hanya Resto Rama Shinta yang beroperasi karena ada regulasi larangan kegiatan di atas jam 19.00 WIB.
“Untuk pentas Sendra Tari Ramayana juga sementara ditiadakan saat PPKM ini,” kata Emilia.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahardjo mengatakan destinasi yang beroperasi selama masa PPKM dapat mengacu surat edaran Dinas Pariwisata DIY bernomor 188/00139 tentang pengetatan secara terbatas di sektor pariwisata yang ada di DI Yogyakarta. Ada setidaknya 10 poin yang mengatur aktivitas wisatawan maupun pengelola tempat pariwisata dalam surat itu.
Misalnya, setiap pengelola wajib memastikan penerapan protokol kesehatan selama operasionalnya,
memberlakukan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas dan belum menerima wisatawan rombongan besar.
Surat edaran itu juga mewajibkan pengelola menerapkan jam operasional untuk industri wisata dan destinasi wisata sampai pukul 19.00 WIB, kecuali bidang akomodasi. "Pengelola destinasi juga wajib melakukan skrining, persyaratan dokumen kesehatan untuk wisatawan/pengunjung dari luar Yogya," kata Singgih.
Tak hanya itu, pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung makan di tempat (dine in) paling banyak 25 persen dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe dan selebihnya menerapkan sistem delivery atau takeaway service.
"Mendorong agar calon wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja sebelum mengunjungi destinasi untuk pendataan," kata Singgih.
Dalam surat itu, pengelola juga diinstruksikan sementara waktu selama PPKM tidak menyelenggarakan event/atraksi yang memicu kerumunan wisatawan.