TEMPO.CO, Jakarta - Penurunan tingkat hunian atau okupansi hotel di Kota Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru terjadi setelah diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif bagi tamu.
"Adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil swab tes berdampak pada okupansi hotel, tapi penurunannya tidak signifikan," kata Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Chapter Bogor Raya, Eka Gartika, Ahad, 27 Desember 2020.
Berdasarkan data harian IHGMA chapter Bogor Raya, okupansi hotel di Kota Bogor, pada Kamis, 24 Desember lalu mencapai 95,88 persen dan pada Jumat, 25 Desember merosot menjadi 50,40 persen.
Sedangkan data bulanan dari lembaga tersebut, okupansi hotel di Kota Bogor pada Desember 2020 hingga Kamis, 24 Desember okupansinya 82,93 persen dan hingga Jumat, 25 Desember okupansinya 81,70 persen.
Menurut Eka, tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi sesungguhnya tidak wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif. Namun pemberitaan di media massa sudah terlanjur menyebut bahwa tamu hotel harus memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif sehingga informasinya menjadi rancu.
General Manager Hotel Asana Grand Pangrango Kota Bogor ini menjelaskan bahwa aturan wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif adalah untuk wisatawan dari luar kota yang berkunjung ke destinasi wisata dan ke restoran, sedangkan untuk tamu hotel yang datang menggunakan mobil pribadi tidak wajib.
Tamu hotel, kata Eka, umumnya tidak datang secara mendadak atau sudah memesan sejak beberapa hari sebelumnya. Meskipun ada juga beberapa tamu yang datang mendadak.
Menurut Eka, aturan wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020 serta Surat Edaran Satgas COVID-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020, yang mengacu pada Serat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, pengelola hotel juga tidak diizinkan membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Aturan tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menurut Eka, pengelola hotel di Kota Bogor mematuhi aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor demi mencegah dan menekan penularan COVID-19.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cabang Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengatakan adanya aturan wajib memperlihatkan hasil tes rapid antigen atau hasil tes swab PCR yang negatif berpengaruh terhadap okupansi hotel. "Ada penurunan sekitar 15 persen hingga 20 persen," ujarnya.
Menurut Yuno, adanya aturan ini untuk jangka pendek memang agak memberatkan pengelola hotel, tapi untuk jangka panjang justru mendukung agar pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga industri pariwisata tumbuh normal kembali.