TEMPO.CO, Jakarta - Kasus infeksi Covid-19 di Jakarta meningkat, terutama pada perkantoran dan keluarga, mendorong Pemprov DKI Jakarta, melaksanakan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Untuk mendukung kebjakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menutup 27 objek wisata, yang di bawah koordinasi mereka sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta dalam akun media sosial twitternya @DKIJakarta, penutupan tersebut seiring diterapkannya kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko penularan Covid-19. Akun tersebut juga menerangkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di area wisata tersebut.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang ditutup Pemprov DKI Jakarta:
1. Kawasan Monas
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan
3. Lab Tari dan Karawitan Condet
4. Taman Benyamin Sueb
5. Wayang Orang Bharata
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta
9. Museum Sejarah Jakarta
10. Museum Taman Prasasti
11. Museum MH Thamrin
12 Museum Seni Rupa dan Keramik
13. Museum Tekstil
14. Museum Wayang
15. Museum Bahari
16. Museum Joang '45
17. Ancol
18. Kawasan Kota Tua
19. Taman Margasatwa Ragunan
20. Anjungan DKI di TMII
21. Planetarium Jakarta
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi
23. Pulau Cipir
24. Pulau Kelor
25. Pulau Onrust
26. Tugu Proklamasi
27. Wayang Orang Bharata