Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Rekreasi ke Bogor, Cek Aktivitas Wisata yang Boleh dan Tidak

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Atta'wun, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Juni 2020. Masjid Atta'wun mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Atta'wun, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Juni 2020. Masjid Atta'wun mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan apa saja aktivitas yang boleh dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan panduan tersebut berlaku pada 3 - 16 Juli 2020 karena angka rata-rata penularan sudah menurun menjadi 0,66. "Kondisi ini memungkinkan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat, 3 Juli 2020.

Khusus untuk aktivitas wisata, berikut daftar yang boleh dan masih dilarang sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:

  1. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

  2. Aktivitas di villa hanya boleh digunakan oleh pemilik.

  3. Aktivitas homestay ditutup.

  4. Wisata alam non-air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, boleh beroperasi pada pukul 06.00 -16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

  5. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan beroperasi pukul 06.00 - 16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.

  6. Aktivitas di pusat kebugaran, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup.

  7. Aktivitas di warung makan atau restoran atau kafe dilaksanakan pukul 08.00 - 20.00 maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan secara buffet dengan proses pengambilan makanan oleh petugas khusus.

  8. Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  9. Operasional supermarket pada pukul 10.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.

  10. Minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.

  11. Aktivitas di pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.

  12. Taman publik ditutup

  13. Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

  14. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak 1,5 meter antar-jemaah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

  15. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pertunjukan atau festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak dibolehkan.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Iwan Setiawan dan Ketua DPD Partai Golkar Wawan Hikal Kurdi di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. ANTARA/M Fikri Setiawan
Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.


Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.


Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

1 hari lalu

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam. Foto: Tripadvisor
Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.


Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (dua dari kiri) memberikan sambutan saat konferensi pers penyelenggaraan Solo Great Sale 2024 di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

4 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan uang di restoran Hotmen milik Hotman Paris di Kota Bogor. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

5 hari lalu

Batu ginjal.
Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.


Iuran Wisata untuk Siapa

5 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?