"Mulai Jumat, 12 Juni 2020 terdapat beberapa kereta api reguler dan kereta api lokal Prameks, yang akan kembali dijalankan sambil dievaluasi mengikuti perkembangan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, Kamis, 11 Juni 2020.
Untuk sementara, delapan perjalanan kereta jarak jauh dan enam kereta api lokal dijalankan kembali. Kereta Api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini, kereta dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Purwokerto, Kutoarjo, Wates, Yogyakarta, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Sragen, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan kereta api reguler yang beroperasi.
"Khusus untuk kereta api lokal yang dijalankan mulai 12 Juni, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah beroperasi," kata dia.
Selain itu, Eko Budiyanto juga mengungkapkan bahwa pengoperasian kembali kereta api reguler ini, tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, yang mengacu kepada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub.
Eko mengatakan, untuk pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan kereta api. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujarnya.
Khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield, yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang kereta api jarak jauh, sebelum memasuki kereta harus dapat menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction
(PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Juga menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test. Penumpang juga harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Petugas mengukur suhu tubuh calon penumpang di Stasiun Tugu, Yogyakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), saat ini PT KAI Daop VI Yogyakarta meningkatkan berbagai pelayanan seperti mengintensifkan pembersihan fasilitas stasiun, pemasangan antiseptik untuk membasuh tangan hingga pengecekan suhu tubuh penumpang. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang keret api jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
MUH SYAIFULLAH