TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan hanya destinasi wisata paling siap yang akan buka lebih dulu pada masa new normal pandemi Covid-19 nanti.
Definisi kesiapan itu merujuk pada apakah pengelola mampu menjalankan standar operasional prosedur atau SOP terkait kesehatan dan sarana prasarana yang mendukung pencegahan penularan Covid-19. "Destinasi wisata itu tidak langsung seluruhnya dibuka bersamaan, melainkan bertahap. Mana yang paling siap," ujar Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Rahardjo saat dihubungi, Kamis 28 Mei 2020.
Dinas Pariwisata masih mendata mana saja destinasi wisata yang siap beroperasi lebih dulu di masa new normal yang sebelumnya diproyeksi paling cepat diterapkan di Yogyakarta pada Juli 2020. Periode itu bersamaan dengan usainya masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang berakhir pada 30 Juni 2020.
"Nanti akan kami check list dulu mana saja destinasi wisata yang betul-betul siap untuk kembali buka," katanya. "Kami tidak buru-buru. Yang penting, jangan sampai destinasi wisata yang sudah buka malah jadi bumerang (memicu peningkatan kasus Covid-19)."
Sembari mendata, Dinas Pariwisata Yogyakarta memiliki pertimbangan khusus terhadap destinasi wisata mana saja yang siap dan belum siap untuk buka. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan adalah ketersediaan fasilitas kesehatan, misalkan puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Ada destinasi wisata yang letaknya berdekatan dengan puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Namun ada juga yang sangat jauh.
Sebelum kembali beroperasi, Singgih menjelaskan, Dinas Pariwisata Yogyakarta juga akan melakukan uji coba, terutama dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19. "Kemudian dievaluasi apakah dianggap sudah siap atau belum," kata dia. Jika sudah siap, maka pengelola dapat membuka destinasi wisata tersebut.
Apabila belum memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pengelola destinasi wisata itu harus membenahi apa-apa saja yang dianggap belum layak. "Pengelola bisa membenahi fasilitas kebersihan, kesehatan, keamanan yang ada destinasi wisata," ujarnya.
Dinas Pariwisata DI Yogyakarta mengimbau agar pengelola destinasi wisata memanfaatkan masa tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi hingga 30 Juni 2020. Pada periode itu, pengelola destinasi wisata dapat mempersiapkan diri demi memenuhi persyaratan yang diperlukan agar pelayanan mereka sesuai dengan protokol kesehatan.
Mengenai standar operasional prosedur atau SOP bidang pariwisata, Singgih Rahardjo mengatakan saat ini sudah masuk tahap penyempurnaan. Prosedur standar itu antara lain mengatur persyaratan bagi wisatawan dari daerah zona merah Covid-19, apakah harus menunjukkan hasil tes swab bebas corona atau tidak.
"Yang jelas wisatawan wajib memakai masker dan pelayan yang berada di garda depan, seperti kasir harus memakai alat pelindung diri, seperti pelindung wajah," kata dia. Pelayan yang mengantarkan makanan juga harus memakai pelindung wajah sehingga tidak ada percik yang masuk ke makanan.
Hari ini, Kamis 28 Mei 2020, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas persiapan masa new normal saat bertemu dengan organisasi perangkat daerah se-DI Yogyakarta. Sultan meminta seluruh organisasi perangkat daerah menyelesaikan penyusunan standar operasional prosedur new normal. "Standar operasional prosedur new normal ini bukan sekadar protokol, namun juga mampu mendorong masyarakat untuk berubah menuju standar kesehatan baru," katanya.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan masing-masing organisasi perangkat daerah wajib menyusun dua standar operasional prosedur dalam masa new normal. Pertama, standar kerja sehari-hari, dan kedua standar pelayanan kepada masyarakat, termasuk keterlibatan para mitra kerja.