PPKM Dihentikan, Yogyakarta Bakal Tetap Awasi Mobilitas
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 2 Januari 2023 19:59 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dihentikan oleh Presiden Joko Widodo setelah berlangsung hampir tiga tahun sejak awal 2020. Namun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tak akan menghentikan aktivitasnya melakukan pemantauan dan pengawasan mobilitas masyarakat agar kasus Covid-19 tak meledak usai libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Biwara Yuswantana mengatakan meski PPKM dihentikan, namun sampai saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan. "Jadi Satgas masih melakukan tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat, terutama perkembangan kasus pasca libur Natal 2022 dan tahun baru 2023," kata dia usai mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait tindak lanjut pencabutan PPKM, Senin, 2 Januari 2023.
Biwara mengatakan saat ini ketahanan masyarakat memang sudah tinggi. Angka vaksinasi di DIY juga sudah tinggi.
Usai pencabutan PPKM ini, kata Biwara, artinya peran masyarakat bakal lebih besar dalam mengendalikan lonjakan kasus. "Kondisi kesehatan dan kesadaran akan Covid-19 menjadi kesadaran masing-masing, terutama penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
"Kami mengimbau kalau tidak sehat di rumah saja, pakai masker, yang penting rumah sakit dan obat siap, masyarakat perlu sadari kondisi ini, apa yang harus dilakukan," Biwara menambahkan.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan penghentian PPKM oleh pemerintah pusat tidak berarti seluruh urusan berkaitan dengan Covid-19 berakhir. "Ingat, penghentian PPKM ini bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi menjadi endemi," kata dia.
Untuk mendapatkan status endemi, kata Aji, Indonesia masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengevaluasi situasi global di Indonesia. "Pandemi dinyatakan oleh WHO dan sampai saat ini WHO masih mengatakan bahwa di Indonesia Covid-19 ini masih pandemi," ujarnya.
"PPKM hanya khusus mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia yang nantinya akan berakhir,” Aji menambahkan.
Hanya saja, menurut Aji, apabila instruksi resmi Kemendagri soal pencabutan PPKM ini sudah keluar, DIY memastikan akan segera menindaklanjuti. "Termasuk apabila level daerah diperlukan regulasi tambahan, instrukti itu akan segera diatur Gubernur DIY," kata Aji yang mengatakan instruksi pencabutan PPKM itu akan diterima pemerintah daerah pekan depan.
Menyikapi saat ini banyak lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid–19, Aji mengatakan tidak ada masalah. "Penanganan Covid-19 masih menjadi campur tangan pemerintah," kata dia.
Penanganan Covid-19 masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit. "Jadi yang dihilangkan adalah PPKM-nya, pembatasan-pembatasanya saja, tapi kalau penggunaan PeduliLindungi dan sebagainya masih dilakukan," kata Aji.
Baca juga: PPKM Dicabut, Syarat Penerbangan di Bandara Lombok Belum Berubah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.