TEMPO.CO, Mataram - Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Namun penumpang pesawat udara dari dan ke Bandara Lombok masih harus menjalani pemeriksaan Covid-19 jika belum vaksin.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara saat ini masih berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. "Ketentuan itu masih diberlakukan," kata dia kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Selama tiga hari terakhir ini, sebanyak 6.000 orang yang datang dan pergi menumpang pesawat udara di Bandara Lombok sudah menjalani pemeriksaan antigen.
Dalam surat edaran itu, penumpang penerbangan domestik dengan usia lebih dari 18 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen jika telah menerima vaksin booster. Sedangkan penumpang yang telah menerima vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
Sementara untuk penumpang usia 6-17 tahun, jika telah menerima vaksin dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Mereka yang baru menerima vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Untuk penumpang usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib memiliki pendamping perjalanan yang sudah menenuhi ketentuan vaksinasi.
Adapun untuk penumpang dari luar negeri wajib telah menerima vaksin dosis 2 dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Penderita kesehatan khusus atau komorbid tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR-RT atau antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Arif.
Asisten III Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Nurhandini Eka Dewi menyebutkan memasuki tahun baru 2023, NTB dinyatakan nihil penderita baru Covid-19. "Nol penambahan. Namun pasien sebelumnya masih ada," kata dia.
Baca juga: Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana 2023 dengan Kalungan Selendang Tenun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.