Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Dicabut, Syarat Penerbangan di Bandara Lombok Belum Berubah

image-gnews
Kesibukan Bandara Lombok Selama 9 Bulan pada 2022. Dok. PT Angkasa Pura I Lombok
Kesibukan Bandara Lombok Selama 9 Bulan pada 2022. Dok. PT Angkasa Pura I Lombok
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Presiden Joko Widodo telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Namun penumpang pesawat udara dari dan ke Bandara Lombok masih harus menjalani pemeriksaan Covid-19 jika belum vaksin.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto mengatakan untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara saat ini masih berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. "Ketentuan itu masih diberlakukan," kata dia kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.

Selama tiga hari terakhir ini, sebanyak 6.000 orang yang datang dan pergi menumpang pesawat udara di Bandara Lombok sudah menjalani pemeriksaan antigen.

Dalam surat edaran itu, penumpang penerbangan domestik dengan usia lebih dari 18 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen jika telah menerima vaksin booster. Sedangkan penumpang yang telah menerima vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.

Sementara untuk penumpang usia 6-17 tahun, jika telah menerima vaksin dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Mereka yang baru menerima vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik. Untuk penumpang usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib memiliki pendamping perjalanan yang sudah menenuhi ketentuan vaksinasi.

Adapun untuk penumpang dari luar negeri wajib telah menerima vaksin dosis 2 dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Penderita kesehatan khusus atau komorbid tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR-RT atau antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Arif.

Asisten III Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Nurhandini Eka Dewi menyebutkan memasuki tahun baru 2023, NTB dinyatakan nihil penderita baru Covid-19. "Nol penambahan. Namun pasien sebelumnya masih ada," kata dia.

Baca juga: Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana 2023 dengan Kalungan Selendang Tenun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 jam lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

13 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

1 hari lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

1 hari lalu

Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 April 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas di tanah air dengan melayani penerbangan komersial berjadwal (regular flight). ANTARA FOTO/Fauzan
Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.