Sistem Bubble Diterapkan di Bali, Begini Ketentuannya dari Satgas Covid-19

Reporter

Antara

Kamis, 24 Februari 2022 08:42 WIB

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dibukanya kembali pintu kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan sistem bubble bagi aktivitas masyarakat di Provinsi Bali. Sistem itu dibuat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

"Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Brigadir Jenderal TNI Pur Alexander K Ginting, Rabu, 23 Februari 2022.

Sistem bubble di Bali diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 23 Februari 2022. Dalam surat itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

- Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk PPLN, di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta terverifikasi di website e-HAC Internasional
Indonesia

Advertising
Advertising

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan

- Pelaku perjalanan yang transit di Bali, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)

- Pelaku sistem bubble juga wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif

Dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya. "Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional," kata Alexander.

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, Alexander menjelaskan pendatang hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble serta hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali. "Jadi karantina itu ada di sistem bubble-nya dan bubble tidak boleh pecah. Hanya PPLN yang punya event yang bisa ikut dalam kawasan bubble," ujarnya.

Baca juga: Sandiaga: 3 Maskapai Asing akan Layani Kembali Penerbangan ke Bali Mulai Maret

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

10 jam lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

11 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

1 hari lalu

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 hari lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

7 hari lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

8 hari lalu

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.

Baca Selengkapnya