Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Perumahan Meningkat, Yunani Batasi Akomodasi Sewa Liburan

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Thessaloniki, Yunani. Unsplash.com/Ayad Hendy
Thessaloniki, Yunani. Unsplash.com/Ayad Hendy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pariwisata menjadi industri utama di Yunani. Tapi lonjakan wisatawan yang mengunjungi negara kepulauan itu, membuat penduduk protes karena kenaikan harga perumahan. Pemerintah setempat akan membatasi ketersediaan persewaan liburan jangka pendek.

Menurut laporan France24, indusri pariwisata yang semakin meningkat justru berdampak negatif bagi warga setempat. Mereka tidak dapat mengimbangi harga perumahan yang melonjak. Lebih dari 40 persen penghasilan warga habis untuk biaya perumahan. 

Pada bulan April, warga mulai melakukan protes terhadap overtourism. Grafiti besar muncul di gedung-gedung di Athena, dengan tulisan yang menunjukkan slogan-sloga antipariwisata. 

Tujuan membatasi persewaan liburan jangan pendek

Pemerintah Yunani membatasi ketersediaan persewaan liburan jangka pendek untuk mengurangi tingginya jumlah persewaan jangka pendek yang telah memenuhi pasar perumahan negara itu. Namun peraturan ini dapat memengaruhi mereka yang menyewakan Airbnb dan persewaan jangka pendek lainnya kepada wisatawan di daerah pesisir.

Fokus pembatasan ini menyasar daerah perkotaan padat di daratan utama. Tetapi dapat diperluas ke pulau-pulau Yunani yang sangat populer di kalangan wisatawan. Selain membatasi ketersediaan persewaan liburan, pemerintah setempat juga menerapkan mencakup pembekuan sementara izin sewa jangka pendek baru di lingkungan yang melebihi lima persen dari total persediaan perumahan.

Menurut laporan Greekcitytimes.com rencana baru akan melibatkan pembatasan yang disesuaikan dengan lingkungan tertentu, dengan data dianalisis hingga tingkat kode pos. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan keberadaan persewaan jangka pendek dengan opsi sewa jangka panjang secara lebih tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, jika persewaan jangka pendek mendominasi di area seperti Koukaki dan bagian pusat Athena atau Thessaloniki, izin baru akan dibatasi untuk mencegah kejenuhan lebih lanjut. Rasio di antara kawasan tersebut akan dibuat antara sewa jangka pendek dan jangka panjang.

Negara lain yang membatasi persewaan jangka pendek

Maraknya persewaan liburan di destinasi populer, telah membuat penduduk lokal kekurangan perumahan. Selain Yunani, London, Edinburgh, Dublin, Amsterdam, dan Paris sebelumnya telah menindak tegas persewaan bergaya Airbnb.

Baru-baru ini, Praha juga telah mengusulkan peraturan baru yang akan membatasi jumlah akomodasi turis jangka pendek yang tersedia di kota-kota populer. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi sewa dan mencegah penduduk bertindak sendiri karena perilaku gaduh wisatawan. Rancangan undang-undang tersebut akan memungkinkan pemerintah kota mengeluarkan pembatasan untuk akomodasi bergaya Airbnb.

Pilihan editor: Hal yang Perlu Diketahui Saat Traveling ke Yunani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

18 jam lalu

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.


Heru Wahono Prioritaskan Ekonomi, Infrastruktur, dan Wisata di TMMD ke-122

1 hari lalu

Penjabat Sementara Bupati Kediri Heru Wahono Santoso dalam sesi pengecekan pasukan Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Rabu, 2 Oktober 2024. Dok. Pemkab Kediri
Heru Wahono Prioritaskan Ekonomi, Infrastruktur, dan Wisata di TMMD ke-122

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, meresmikan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122


Panitia Peparnas 2024 Terapkan Sistem Fullboard untuk Akomodasi dan Konsumsi Atlet

3 hari lalu

Chef Hotel Lorin Solo mempersiapkan konsumsi untuk para atlet Peparnas XVII 2024 yang menginap di hotel itu mulai Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Panitia Peparnas 2024 Terapkan Sistem Fullboard untuk Akomodasi dan Konsumsi Atlet

Ketua PB Peparnas 2024, DB Susanto menjelaskan soal penerapan sistem fullboard untuk akomodasi dan konsumsi atlet dan ofisial selama event.


Tarif Akomodasi MotoGP Meroket, Asosiasi Hotel NTB: Sudah Sesuai Aturan

4 hari lalu

Wisatawan asing menikmati suasana area kolam renang Hotel Pullman Lombok, Kuta Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu 5 Agustus 2023. Menurut Mandalika Hotel Association (MHA), okupansi hotel atau tingkat keterisian kamar hotel di kawasan wisata KEK Mandalika menjelang ajang MotoGP Mandalika 2023 mencapai 90 persen. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Tarif Akomodasi MotoGP Meroket, Asosiasi Hotel NTB: Sudah Sesuai Aturan

Ketua Indonesian Hotel General Manager Assosiation NTB Lalu Kusnawan menyangkal lonjakan tarif akomodasi terlalu tinggi menjelang MotoGP.


BRI Perkuat Pariwisata Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon

5 hari lalu

Dorong Pariwisata Hijau Mandalika, BRI Ajak Pembalap MotoGP Tanam Pohon Demi Keseimbangan Lingkungan di kawasan Mandalika, Kamis, 26 September 2024. Dok. BRI
BRI Perkuat Pariwisata Hijau Lewat Aksi Tanam Pohon

Penanaman pohon ini juga merupakan bagian dari program BRI Menanam - Grow & Green, yang sudah menghasilkan penanaman lebih dari 55.000 bibit pohon dan proyek transplantasi terumbu karang di berbagai wilayah Indonesia.


Jalur Pendakian Terpanjang di Korea Mulai Dibuka

8 hari lalu

Gunung Seoraksan, Gangwon, Korea Selatan. Unsplash.com/Na Inho
Jalur Pendakian Terpanjang di Korea Mulai Dibuka

Jalur sepanjang 4.500 kilometer mengelilingi garis pantai Korea hingga wilayah perbatasan dalam Zona Demiliterisasi


Polisi Bakal Tangguhkan Perijinan Kampanye Pilkada yang Berpotensi Ganggu Wisata Yogyakarta

9 hari lalu

Jalan Malioboro Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita
Polisi Bakal Tangguhkan Perijinan Kampanye Pilkada yang Berpotensi Ganggu Wisata Yogyakarta

Kepolisian mewanti-wanti agar pelaksanaan kampanye pilkada tak sampai mengusik ekosistem perekonomian, khususnya sektor pariwisata di Yogyakarta


Ridwan Kamil Berencana Jadikan Kawasan Kota Tua Seperti Eropa dalam 5 Tahun Kedepan

10 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh dan ulama Jakarta di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Ridwan Kamil Berencana Jadikan Kawasan Kota Tua Seperti Eropa dalam 5 Tahun Kedepan

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, berencana akan jadikan kawasan kota tua seperti Eropa dalam 5 tahun kedepan.


Asal Usul Peringatan World Tourism Day 2024

11 hari lalu

Desa wisata Pancoh Turi Sleman yang menjadi pusat perhelatan Jogja Tourism Day untuk memperingati World Tourism Day 2022. Dok. Pokdarwis Pancoh Sleman
Asal Usul Peringatan World Tourism Day 2024

World Tourism Day yang diperingati setiap 27 September, menjadi ajang penting bagi para pelaku industri pariwisata, pemerintah, dan masyarakat


Koneksikan Pariwisata Internasional Banyuwangi-Bali, Menparekraf Sandiaga Luncurkan Kapal Cepat

12 hari lalu

Boom Marina Banyuwangi (Banyuwangi Tourism)
Koneksikan Pariwisata Internasional Banyuwangi-Bali, Menparekraf Sandiaga Luncurkan Kapal Cepat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meluncurkan kapal cepat rute Pantai Boom (Banyuwangi) - Lovina (Buleleng), Sabtu, 21 September 2024.