TEMPO.CO, Yogyakarta - Salah satu wisata di kawasan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta yang paling laris adalah jip wisata. Layanan jip wisata itu banyak ditemui beroperasi di kawasan lereng Gunung Merapi dan nyaris tak pernah sepi peminat. Namun bagaimana jadinya jika di balik wahana yang terbilang ekstrem itu ada aktivitas yang berpotensi membahayakan wisatawan pengguna layanan itu?
Kepolisian Resor Kabupaten Sleman Yogyakarta pada Senin, 12 Agustus 2024 mengungkap telah menangkap tiga orang yang kesehariannya berprofesi sebagai driver atau pengemudi jip wisata karena mengkonsumsi obat keras jenis trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi.
Status ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukuman. Kepada polisi, para driver jip wisata yang berdomisili di Kecamatan Turi Sleman lereng Gunung Merapi itu, mengonsumsi obat keras tersebut saat sedang bekerja atau menyetir dengan dalih menjaga stamina.
"Jadi mereka (para driver jip wisata) mengemudi dalam keadaan terpengaruh obat itu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Polresta Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP), Alfredo Hidayat, Senin, 12 Agustus 2024.
Alfredo mengungkapkan, penangkapan para driver jip wisata yang menyalahgunakan obat keras itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Ketiganya berkecimpung dalam satu profesi layanan jip wisata. "Jadi satu orang profesinya fotografer jip wisata dan dua tersangka lainnya driver," kata dia.
Atas kejadian itu, polisi meminta para penyedia jasa jip wisata lebih selektif lagi dalam merekrut driver. Sebab, tindakan yang dilakukan para driver tersebut sangat berbahaya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
"Kami mengimbau penyedia jasa layanan jip wisata benar benar selektif merekrut driver, seharusnya saat memberikan layanan wisata kondisinya semua normal," kata dia.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, alasan mengkonsumsi obat keras itu untuk menambah stamina saat berkendara. "Untuk stamina, obat itu membuat rasa pegal, lelah, ngantuk (saat bekerja) jadi berkurang," ujarnya, yang mengaku sudah mengkonsumsi obat itu selama lima bulan terakhir.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut menyita 74 butir obat keras sebagai barang bukti. Ketiga tersangka pun terancam hukuman Pasal 435 dan atau Pasal 436 (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi sendiri masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini. Terutama untuk memburu pemasok obat keras tersebut.
Pilihan editor: Hujan Intens di Sleman, Pelaku Jip Wisata Merapi Diminta Hindari Area Rawan