TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Warga Negara Asing atau WNA asal Rusia ditangkap oleh petugas Imigrasi Bali karena diduga melanggar etika. Mereka dilaporkan oleh warga karena menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Kami serius menanggapi laporan masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin, 1 Mei 2023.
Ketiga WNA Rusia itu ditangkap sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Ubud, Gianyar, Bali. Ketiganya adalah WNA perempuan, masing-masing IN dan ML, 35 tahun dan WNA laki-laki berinisial SN, 37 tahun.
Saat ini, ketiganya ada di Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih. Hendra tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai gaya atau pose menari mereka yang dinilai tidak pantas.
Kesakralan Pura Pengubengan
Pura Pengubengan merupakan bagian dari kompleks Pura Besakih yang merupakan komplek pura terbesar di Bali. Lokasi komplek pura itu afa di kaki Gunung Agung.
Pura Pengubengan memiliki peranan sentral dalam sejumlah upacara penting di Bali, termasuk bagi para pendaki Gunung Agung. Lokasinya tertinggi diantara pura yang lainnya sehingga dari sini dapat terlihat pemandangan indah Pulau Dewata dari ketinggian.
Menurut pemangku Pura Pengubengan, Jero Mangku Nyoman Artawan, Ida Batara (pelindung) yang berstana di Pura Pengubengan, yakni Sang Hyang Naga Taksaka yang dipercaya sebagai penguasa alam atas. Naga Taksaka adalah bagian dari Naga Tiga yang memiliki stana di kompleks Pura Besakih.
Pada saat upacara besar di Pura Agung Besakih, khususnya Karya Ida Batara Turun Kabeh yang puncaknya berlangsung setiap Purnama Kadasa, Batara Tirta akan dimohonkan di setiap Pura Sad Kahyangan. Setelah Karya Ida Batara Turun Kabeh selesai digelar, maka Batara Tirta (air suci) akan dilebar di Pura Pengubengan. Pelaksanaan upacara majejauman juga bisa dilangsungkan secara ngubeng di Pura Pengubengan.
Bukan kali pertama
Imigrasi Denpasar sebelumnya juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 WNA.
Adapun sejak pintu internasional kembali dibuka di Bali setelah pandemi Covid-19 pada Mei-Desember 2022, Imigrasi Bali mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA di Bali ialah melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum dan penyalahgunaan izin tinggal.
Pilihan Editor: WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.