Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Langkah Endorsement
Langkah yang dilakukan untuk mengajukan endorsement adalah:
1. Pemohon mendaftar online untuk mendapatkan nomor antrean terlebih dahulu melalui website: https://antrian.imigrasi.go.id atau dapat diunduh melalui aplikasi berbasis android di playstore.
2. Pemohon membuat akun email dan mengisi data user, setelah mendapatkan info “akun anda telah diaktifasi”, pemohon dapat membuka laman permohonan antrean;
3. Pemohon dapat menentuk an sendiri kantor imigrasi yang akan dituju dan menentukan sendiri jadwal kedatangannya ke Kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan konfirmasi “menyetujui permohonan, pemohon mendapatkan bukti data QRCode dan jadwal kedatangan antrean online (Bukti Cetak Elektronik), yang kemudian dicetak dan dibawa pada waktu, dan Kantor Imigrasi yang telah ditentukan oleh Pemohon beserta membawa persyaratan permohonan berupa dokumen asli dan salinan;
4. Pemohon mengisi formulir, surat pernyataan untuk orang dewasa atau surat permohonan untuk anak dibawah umur dan melengkapi persyaratan;
5. Pemohon membawa salinan berkas permohonan kepada petugas costumer care untuk memeriksa kelengkapan berkas permohonan, kemudian mendapatkan nomor antrean, dan petugas melakukan input penambahan nama;
6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas.
Kedatangan Kedua, satu hari setelah mengajukan permohonan:
1. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan paspor di Mesin Antrean;
2. Setelah nomor antrean dipanggil di loket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrean dan tanda bukti permohonan;
3. Pemohon menerima paspor yang sudah diendorse/diberi penambahan nama pada halaman 4.
Prosedur pengajuan endorsement ini hanya memerlukan waktu antara satu atau dua hari tanpa biaya.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: Imigrasi Kembali Sediakan Kolom Tanda Tangan Paspor RI