TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Aturan tersebut diantaranya mengenai bebas karantina.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mengatakan PPLN bisa dibebaskan dari kewajiban karantina asalkan sudah divaksin lengkap serta menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam pemeriksaan ulang PCR saat kedatangan. "Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujarnya dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 itu tercantum bahwa PPLN, baik itu WNI atau WNA yang datang ke Indonesia wajib melakukan tes RT-PCR di pintu masuk. Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan, sementara jika positif harus melakukan karantina.
Saat harus menunggu hasil RT-PCR dari pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk, PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR.
Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin Covid-19.
Adapun bagi PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, mereka wajib karantina. "Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan wajib karantina 5x24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat tes lanjutan. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan dengan memantau kesehatan secara mandiri dalam 14 hari berikutnya.
Pemerintah pun menyediakan layanan vaksinasi bagi PPLN yang belum vaksin di bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau divaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Itu berlaku untuk WNI dan WNA, termasuk anak berusia 6-17 tahun dan pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, dan pemegang KITAS/KITAP.
Baca juga: Visa on Arrival di Bali Kini Bisa Dimanfaatkan Wisatawan Asing dari 42 Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.