TEMPO.CO, Jakarta -Seiring sejumlah negara sudah mulai membuka wisata, pasca landainya kasus Covid-19, tak aneh bila orang mulai bergerak dan grafik pengajuan paspor online meningkat.
Aplikasi layanan paspor online ini dirancang agar dapat memudahkan pengguna dalam membuat paspor. Sesuai dengan keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi Dikutip dari https: www.imigrasi.go.id.
Aplikasi Paspor Online
Proses pembuatan paspor adalah hal wajib bagi setiap orang ingin memiliki paspor saat bepergian. Lantas bagaimana cara membuat dalam waktu singkat, dan "lebih menghemat waktu", Ditjen Imigrasi menyediakan sarana pembuatan paspor menggunakan start melalui online.
Pengajuan pembuatan paspor sudah bisa dilaksanakan melalui aplikasi baru, yakni Aplikasi Layanan Paspor Online, layanan paspor ini tersedia untuk pengguna Android dan IOS.
Aplikasi layanan paspor online ini dirancang agar dapat memudahkan pengguna dalam membuat paspor. Sesuai dengan keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi Dikutip dari https: www.imigrasi.go.id. Dengan aplikasi tersebut, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas.
Manfaat penggunaan aplikasi layanan paspor online ialah mempersingkat dalam proses tatap muka atau secara (no virtual) antara petugas dengan para calon pembuatan paspor. Masyarakat yang hendak ini juga tidak lagi perlu datang ke dinas imigrasi dalam jangka pembuatan secara antrian, tapi sudah bisa digunakan sebagai pembuatan secara online.
Bagi para pengguna aplikasi layanan paspor online juga bisa memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dan pengambilan biometrik yang sudah dilakukan dalam metode online diaplikasi layanan paspor.
Syarat Dokumen untuk Buat Paspor Online di M-Paspor iyahlahh dengan cara kita melakukan pembuatannya secara mudah yakni:
1. Install aplikasi layanan paspor online.
Langkah pertama ialah Download aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Google Play Store.
2. Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang tersedia, mulai dari email, username, password, nama lengkap, NIK, nomor HP dan alamat yang lengkap.
3. Lakukan verifikasi akun dengan melihat pemberitahuan yang dikirimkan ke email yang kamu daftarkan secara langsung di online.
4. Login ke akun kamu di Layanan PasporOnline.Pilih kantor imigrasiterdekat untuk pengurusan pembuatanpaspor
5. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan QR Code informasi kan sesuai sudah melakukan pendaftaran scan paspor.
6. Kamu pilih sesuai dengan waktu dan tanggal yang kamu tentukan sebelumnya dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan pembuatan paspor. Tunjukkan QR code nomor antrian digital ini dan ikuti proses pembuatan paspor.
Dan sebelumnya mengunakan aplikasi layanan paspor online. Ini tahap cara membuat paspor online melalui website imigrasi yakni:
1. Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/
2. Daftarkan akun dengan menggunakan akun Google.
3. Ikuti proses selanjutnya seperti tahapan dua hingga sembilan pada proses pembuatan paspor melalui Layanan Paspor Online.
GERALDI OWEN A
Baca : Cara Membuat Paspor Online, Begini Tahapannya