TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 1.800 lebih pedagang kaki lima atau PKL Malioboro mulai kompak menempatkan diri beramai-ramai di dua tempat relokasi bagi mereka di ujung selatan dan utara jalan itu.
Dari pantauan Tempo pada Rabu, 2 Februari 2022, para PKL yang berada di sisi timur jalan kini menyusul boyongan. Padahal sehari sebelumnya atau saat libur Imlek, sepanjang trotoar sisi timur masih padat PKL sehingga kontras pemandangannya dengan trotoar bagian barat yang sudah bersih dari lapak pedagang.
Para PKL itu tampak telah memenuhi lahan eks Dinas Pariwisata DIY di sisi utara yang bernama Teras Malioboro 2 dan eks Bioskop Indra di sisi selatan yang bernama Teras Malioboro 1. Seiring kepindahan para PKL itu di lokasi baru yang disediakan, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan pemerintah akan terus melakukan monitoring agar proses relokasi lancar sesuai tujuan awal.
"PKL yang sudah mendapat jatah lapak berjualan di Teras Malioboro 1 dan 2 dilarang melakuan jual beli atas lapak mereka," kata Aji, Rabu, 2 Februari 2022.
Warga melintas di area Teras Malioboro saat Wilujengan atau selamatan Teras Malioboro, Yogyakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Kedua tempat relokasi PKL Malioboro berada di Gedung Bioskop Indra dengan nama Teras Malioboro 1 dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY dengan nama Teras Malioboro 2. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Para pemilik lapak itu juga dilarang menyewakan lapaknya kepada pihak ketiga karena berbagai aturan soal itu sudah tertuang dalam kontrak perjanjian yang dibuat pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UKM dengan pedagang yang menempati lapak baru. "Kalau terjadi pelanggaran atas perjanjian itu ya bisa dicabut kontraknya, karena dalam kontrak itu sudah diatur semua, termasuk tidak boleh dipihak-ketigakan," kata Aji.
Aji mengatakan jika lapak-lapak yang dialokasikan itu berpindah tangan atau pengelolaannya, maka harus ada kontrak baru. "Jadi tidak bisa secara sepihak dari pedagang, kepemilikannya bisa dianggap tidak sah karena melanggar perjanjian," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti menuturkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan relokasi PKL, di mana di dalamnya juga mengantisipasi potensi terjadinya praktik jual beli lapak. “Kami kontrol terus hingga semua PKL menempati lapak barunya, untuk memastikan tidak ada lapak yang berpindah tangan karena semua aset pemerintah,” kata dia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi menyatakan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerbitkan surat edaran yang memastikan tidak boleh ada lagi aktivitas pedagang kaki lima di sepanjang trotoar Malioboro. Meski begitu, selama proses relokasi yang ditarget rampung penuh 7 Februari nanti, gerobak PKL masih diperbolehkan berada di sana sampai segala proses selesai.
Dengan rampungnya relokasi PKL Malioboro, Pemerintah DIY menata kawasan semi jalur pedestrian Malioboro agar semakin bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Baca juga: PKL Malioboro Akhirnya Bedol Deso ke Lokasi Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.