Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Keimigrasian untuk Wisatawan Travel Bubble Batam Bintan-Singapura

image-gnews
Pemandangan Montigo Nongsa Resor, salah satu resor yang masuk dalam skema travel bubble di Kota Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka
Pemandangan Montigo Nongsa Resor, salah satu resor yang masuk dalam skema travel bubble di Kota Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK), khusus wisatawan warga negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam dalam skema travel bubble. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam, Kepulauan Riau.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian fasilitas BVK kepada wisatawan dari Singapura dilakukan dengan menerapkan tanda masuk pada paspor yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan. "Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata dia, Senin, 31 Januari 2022.

Dalam surat edaran nomor IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 dituliskan, jalur pemeriksaan keimigrasian di area kedatangan
dan keberangkatan akan dipisah wisatawan dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya. Kemudian, pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dengan
menerangkan tanda masuk yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, wisatawan yang dari Singapura yang hendak liburan di Batam dan Bintan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Telah berada di wilayah negara Singapura selama hari

- Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut :
(a) Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau

(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau

- Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:

(a) Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)
bulan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(b) Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama

(c) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan

(d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat
akomodasi dari penyedia akomodasi

Selanjutnya, Imigrasi juga mengatur bahwa tanda masuk merujuk pada Tanda Masuk dan Izin Tinggal subjek bebas visa kunjungan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian. Imigrasi akan melakukan pemberian tanda masuk terhadap warga negara Indonesia, awak alat angkut, orang asing pemegang Visa atau Izin Tinggal, orang asing pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun visa atau izin tinggal terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Imigrasi bisa melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang tidak memenuhi kriteria, seperti tidak memegang visa atau izin tinggal dan/atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta melakukan pemberian tanda keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.

Surat edaran tentang keimigrasian travel bubble itu berlaku efektif sejak 24 Januari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Skema gelembung perjalanan antara Singapura dan Indonesia itu telah dibuka sejak 24 Januari juga.

Baca juga: Batam View Resor Pisahkan Pantai untuk Wisatawan Travel Bubble dan Domestik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

35 menit lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.


Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

19 jam lalu

Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Lawrence Wong tampak di samping istrinya pada hari ia dilantik sebagai Perdana Menteri keempat Singapura di Istana, di Singapura, 15 Mei 2024. REUTERS/Edgar Su/Pool
Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

Lawrence Wong dilantik menjadi Perdana Menteri Singapura, Rabu, dan berjanji memimpin negara kota kaya itu dengan caranya sendiri


Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

23 jam lalu

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing saat konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar dari Pelabuhan Ratu ke Singapura, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

1 hari lalu

Jenazah Mahdi, pria yang lompat dari jembatan Barelang, ditemukan mengapung di Pulau Kasu, Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Basarnas
Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

4 hari lalu

Suasana Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tim SAR Belum Temukan Pria yang Loncat dari Jembatan Barelang Batam, Sempat Telepon Pacar

Pria itu diduga melompat setelah meminjam handphone seorang pengunjung Jembatan Barelang. Kota Batam.


Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

5 hari lalu

Dirut PT Chandra Asri Petrochemical Tbk Erwin Ciputra (kiri), Vice President Corporate Relation Suhat Miyarso (kanan) dan Rektor ITB Akhmaloka (tengah). ANTARA/Audy Alwi
Indonesia-Glencore Bakal Akuisisi Aset Minyak Shell di Singapura, Target Rampung Akhir Tahun Ini

Tercapainya kesepakatan mengakuisisi aset minyak Shell di Singapura semakin memperkuat ketahanan bisnis PT Chandra Asri Pacific Tbk.