TEMPO.CO, Batam - Kantor Imigrasi menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK), khusus wisatawan warga negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam dalam skema travel bubble. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam, Kepulauan Riau.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian fasilitas BVK kepada wisatawan dari Singapura dilakukan dengan menerapkan tanda masuk pada paspor yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan. "Dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang," kata dia, Senin, 31 Januari 2022.
Dalam surat edaran nomor IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 dituliskan, jalur pemeriksaan keimigrasian di area kedatangan
dan keberangkatan akan dipisah wisatawan dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya. Kemudian, pemberian bebas visa kunjungan khusus wisata dengan
menerangkan tanda masuk yang berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, wisatawan yang dari Singapura yang hendak liburan di Batam dan Bintan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Telah berada di wilayah negara Singapura selama hari
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui TPI sebagai berikut :
(a) Nongsa Terminal Bahari di Batam Kepulauan Riau
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban Kepulauan Riau
- Pada saat kedatangan di TPI melampirkan persyaratan sebagai berikut:
(a) Paspor Kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam)
bulan
(b) Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
(c) Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
(d) Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat
akomodasi dari penyedia akomodasi
Selanjutnya, Imigrasi juga mengatur bahwa tanda masuk merujuk pada Tanda Masuk dan Izin Tinggal subjek bebas visa kunjungan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian. Imigrasi akan melakukan pemberian tanda masuk terhadap warga negara Indonesia, awak alat angkut, orang asing pemegang Visa atau Izin Tinggal, orang asing pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas dan orang asing pemegang KPP APEC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun visa atau izin tinggal terdiri atas visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Imigrasi bisa melakukan penolakan masuk terhadap orang asing yang tidak memenuhi kriteria, seperti tidak memegang visa atau izin tinggal dan/atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta melakukan pemberian tanda keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
Surat edaran tentang keimigrasian travel bubble itu berlaku efektif sejak 24 Januari 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Skema gelembung perjalanan antara Singapura dan Indonesia itu telah dibuka sejak 24 Januari juga.
Baca juga: Batam View Resor Pisahkan Pantai untuk Wisatawan Travel Bubble dan Domestik