TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemerintah telah mengizinkan wisatawan asing dari berbagai negara untuk kembali berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau. Izin tersebut berlaku bagi semua warga negara asing dengan visa kunjungan wisata.
"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Januari 2022. Pencabutan itu berlaku sejak 12 Januari lalu.
Pemerintah sebelumnya hanya mengizinkan 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," kata Achmad.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi para wisatawan asing itu. Mereka wajib memiliki visa kunjungan.
"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Achmad.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad mengatakan wisatawan asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022. Mereka wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$ 100 ribu (Rp 1,4 miliar) dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19," kata Achmad.
Para wisatawan asing itu pun hanya bisa masuk lewat pintu masuk yang telah ditentukan, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan bandara di Riau. Achmad pun mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca juga: Jadwal Open Trip Perdana Travel Bubble Nongsa Batam Diundur, Ini Penyebabnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.