TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2022, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional. Hari libur itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Meski sudah ada surat keputusan itu, masih ada kemungkinan perubahan hari libur itu dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Pemerintah juga sempat mengubah dan menggeser libur nasional dan cuti bersama pada 2021.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2022 yang sudah ditetapkan pada 22 September 2021:
Januari
Sabtu, 1 Januari - Tahun Baru 2022 Masehi
Baca Juga:
Februari
Selasa, 1 Februari - Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Senin, 28 Februari - Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Maret
Kamis, 3 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
April
Jumat, 15 April - Wafat Isa Al Masih
Mei
Ahad, 1 Mei - Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei - Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Senin, 16 Mei - Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
Juni
Rabu, 1 Juni - Hari Lahir Pancasila
Juli
Sabtu, 9 Juli - Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Sabtu, 30 Juli - Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
Agustus
Rabu, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Oktober
Sabtu, 8 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
Ahad, 25 Desember - Hari Raya Natal
Itulah daftar libur nasional pada 2022 sebagai pertimbangan untuk menentukan rencana dan agenda. Tapi seperti yang disampaikan pemerintah, ada kemungkinan hari libur diubah atau digeser dengan pertimbangan situasi Covid-19.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina