TEMPO.CO, Yogyakarta - Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak hanya kaya dengan berbagai situs, peninggalan dan warisan cagar budaya. Namun di DIY banyak pula tersebar warisan budaya tak benda yang sudah diakui keberadaannya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan warisan budaya tak benda sebagai warisan hidup budaya manusia juga seharusnya dilestarikan. “Pada hari ini, ada 44 warisan budaya tak benda DIY lagi yang telah diserahkan, yang juga menjadi bagian dari konvensi UNESCO,” kata Sultan di sela peringatan Warisan Budaya Tak Benda di Yogyakarta, Kamis, 25 November 2021.
Sultan menuturkan UNESCO telah menetapkan sejumlah konvensi yang mengacu pada aspek pelindungan budaya namun belum semuanya diratifikasi pemerintah Indonesia. Konvensi itu antara lain Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Dunia serta Konvensi 2003 yang ada tiga jenis, antara lain Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
“Dengan adanya ratifikasi itu, konsekuensinya Indonesia wajib melaksanakan berbagai upaya dalam perlindungan warisan budaya tersebut. Pewarisan budaya hari ini merupakan tindak lanjut dari konvensi tersebut dalam bentuk sertifikasi agar terdokumentasi yang akan terbaca generasi berikutnya,” kata Sultan.
Sultan menuturkan konvensi UNESCO atas warisan tak benda akan memproteksi berbagai ekspresi budaya yang ada dari penetrasi kebudayaan luar, merevitalisasi kebudayaan yang terancam punah serta memperkuat kebijakan untuk melindungi kekayaan intelektual atas keanekaragaman ekspresi budaya. “Konvensi itu juga dapat meningkatkan kualitas jati diri, makna, dan nilai budaya guna mendukung industri budaya atau industri kreatif,” kata dia.
Tak berhenti di situ, ratifikasi konvensi membuat adanya kewajiban negara maju memfasilitasi pertukaran budaya dengan memberikan perlakuan istimewa bagi seniman, budayawan serta barang dan jasa kebudayaan dari Indonesia.
Menurut Sultan, pewarisan budaya tak benda yang efektif salah satunya melalui keluarga agar terbentuk generasi yang berkepribadian selaras dengan lingkungan alam, sosial dan budaya. “Dulu, pewarisan itu secara lisan, berupa proses tutur-tinutur yang dikhawatirkan bisa saja terjadi deviasi yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Sultan mencontohkan warisan budaya tak benda misalnya Mushaf Al Qur'an yang saat ini tersimpan baik di Keraton Yogyakarta maupun Puro Pakualaman yang masuk kategori warisan tak benda tradisi dan ekspresi lisan keagamaan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan total jumlah warisan tak benda milik DI Yogyakarta yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda nasional hingga 2021 ini ada sejumlah 134 karya budaya.
Baca juga: Baru Saja Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda, Apa Itu Rujak Cingur?