TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku tes polymerase chain reaction atau tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam. Masa berlaku hasil tes PCR sebelumnya hanya 2x24 jam.
"PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigadir Jenderal TNI (Purn) Alexander Ginting, Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Ganip Warsito hari ini.
Menurut Alexander, perubahan itu tercantum dalam bagian protokol angka 3 butir c dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Ia pun memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan.
"Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan," kata Alexander.
Adapun perubahan kebijakan soal masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan itu diambil berdasarkan masukan dan evaluasi. "Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Alexander.
Selain menetapkan aturan baru mengenai masa berlaku tes PCR untuk transportasi udara, pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes PCR di Jawa dan Bali sebesar Rp 275 ribu dan luar Jawa Bali sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Penerbangan, Begini Penjelasan Pemerintah