Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Jokowi Akan Datang, Lampu Malioboro Yogyakarta Menyala Lagi

image-gnews
Warung-warung lesehan di Malioboro, Yogyakarta, masih sepi pengunjung pada Sabtu, 25 September 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Warung-warung lesehan di Malioboro, Yogyakarta, masih sepi pengunjung pada Sabtu, 25 September 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lampu-lampu taman di kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang selama dua bulan terakhir dipadamkan kembali menyala sejak Minggu petang, 26 September 2021. Pemerintah Kota Yogyakarta sengaja mematikan lampu taman di Malioboro pada malam hari untuk menghindari kerumunan.

"Selama tiga hari, dari Minggu sampai Selasa besok (26-28 September 2021) untuk sementara lampu-lampu di Malioboro akan menyala lagi," kata Kepala Unit Pelaksan Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro, Kota Yogyakarta, Ekwanto pada Senin, 27 September 2021. "Lampu dinyalakan kembali karena informasinya Pesiden Joko Widodo akan datang ke Yogyakarta."

Ekwanto tak tahun kapan persisnya Presiden Jokowi berada di Yogyakarta. Yang jelas, Kantor Istana Negara atau Gedung Agung, yang selama ini menjadi tempat singgah jika presiden ke Yogyakarta memang terletak di ujung Jalan Malioboro. Persisnya di kawasan Titik Nol Kilometer atau depan Benteng Vredeburg.

"Kami tidak tahu apakah setelah menyala selama tiga hari ini, kemudian lampu-lampu tersebut tetap menyala seterusnya atau kembali dipadamkan seperti yang sudah dilakukan sepanjang masa PPKM ini," ujar Ekwanto. Pemadaman lampu-lampu taman di kawasan Malioboro berlaku sejak Yogyakarta menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Juli lalu.

Pemadaman lampu-lampu taman tak hanya di kawasan Malioboro, namun sampai Tugu Yogya hingga Alun-alun Keraton Yogya. Suasana di tiga kawasan itu pun menjadi gelap gulita pada malam hari. Dengan begitu, tidak ada wisatawan atau penduduk yang memanfaatkannya untuk duduk-duduk atau berkerumun.

Suasana salah satu sudut kawasan Malioboro, Yogyakarta, yang masih gelap namun ramai wisatawan pada Sabtu, 25 September 2021. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Kini, saat status Kota Yogyakarta turun menjadi PPKM Level 3, wisatawan tetap bertahan di kawasan Malioboro meski dalam kondisi gelap gulita. Pedagang kaki lima, terutama yang berjualan lesehan keberatan jika pemerintah terus memadamkan lampu-lampu taman tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mau sampai kapan suasana gelap gulita. Wisatawan yang hendak mampir makan lesehan jadi batal," katanya Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM), Desio Hartonowati. Pemadaman terparah terjadi ketika Yogyakarta masih PPKM Level 4, sejak Juli hingga awal September 2021. "Dari ujung utara sampai selatan, gelap gulita, baik sisi timur atau barat jalan."

Baru saat Yogyakarta berstatus PPKM Level 3, beberapa titik lampu penerangan menyala, khususnya dari kawasan Hotel Mutiara ke utara. "Tetapi dari Hotel Mutiara ke selatan masih gelap, penerangan lesehan sekarang dibantu paguyuban sehingga kami tak perlu membawa lilin atau lampu petromak," ujarnya.

Desio berharap pemerintah Kota Yogyakarta segera mencabut kebijakan pemadaman itu karena saat ini kondisi sudah mulai membaik. "Sekarang waktunya untuk pulih. Kalau lampu masih dipadamkan semua seperti ini, wisatawan malas mapir karena ciri khasnya Malioboro itu suasana temaram, bukan gelap gulita," ujarnya.

Sejak pedagang lesehan kembali berjualan dengan kondisi Malioboro yang gelap, menurut Desio, hanya bisa mendapatkan kurang dari 50 pelanggan setiap hari. Jumlah itu belum sampai 35 persen dibanding saat sebelum pandemi Covid-19.

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Baca juga:
Wisatawan Nekat Bertahan di Malioboro Yogyakarta Meski Gelap Gulita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

14 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

1 jam lalu

Pengelolaan sampah organik di Dusun Petung Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?