TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di berbagai daerah. Di Yogyakarta, sebanyak tujuh destinasi wisata boleh uji coba pembukaan selama PPKM Level 3.
Tujuh destinasi wisata itu adalah Tebing Breksi, Taman Wisata Merapi Park, dan Candi Ratu Boko di Kabupaten Sleman; Hutan Pinus Mangunan, Seribu Batu, dan Pinus Pengger di Kabupaten Bantul; serta Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta. Sementara destinasi wisata pantai yang membentang di sepanjang pesisir selatan Yogyakarta belum ada satu pun yang boleh beroperasi hingga kini. Apa sebabnya?
"Salah satu persyaratan untuk uji coba pembukaan adalah destinasi wisata yang sifatnya tidak berkontak langsung dengan air," kata Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Rahardja pada Rabu, 22 September 2021. Dia mengaku belum tahu pasti kenapa tempat yang wisatawannya berkontak dengan air masih belum boleh buka. Jadi, selain destinasi wisata pantai, taman bermain air atau water park, kolam renang, dan wisata arung jeram juga masih tutup.
Dari lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta, pantai-pantai di bagian selatan yang masuk wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kebupaten Gunungkidul, selama ini menjadi primadona wisatawan. Dengan begitu, belum ada satu pun destinasi wisata di tiga kabupaten itu yang uji coba pembukaan. "Ketentuan uji coba pembukaan tidak berdasarkan wilayah, melainkan mengacu pada syarat tertentu," kata Singgih.
Persyaratan yang dimaksud, yaitu telah mengantongi Sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability atau CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pengelola destinasi wisata dan masyarakat di sekitarnya sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sehingga, Singgih melanjutkan, destinasi wisata yang belum buka bukan karena tidak memenuhi syarat.
Singgih Raharjo kemudian mengutip Instruksi Gubernur DI Yogyakarta tentang status PPKM Level 3. "Dalam instruksi gubernur, saat PPKM Level 3 semua fasilitas dan destinasi wisata memang masih tutup sementara. Hanya yang mendapat izin uji coba saja yang bisa beroperasi dengan persyaratan ketat," ujarnya.
Syarat itu antara lain harus menerapkan metode penyaringan wisatawan melalui aplikasi PeduliLindungi dan mengakses reservasi online VisitingJogja milik Dinas Pariwisata DI Yogyakarta. Aplikasi Visiting Jogja bertujuan memastikan kuota wisatawan saat masa uji coba hanya 25 persen dari kapasitas agar tak terjadi kerumunan.
Singgih menyarankan setiap wisatawan yang datang ke Yogyakarta sudah mengunduh dua aplikasi tersebut -aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi VisitingJogja, di ponsel masing-masing agar tidak repot saat hendak masuk destinasi wisata. Biasanya pengunjung yang belum mengunduh dua aplikasi itu, menurut dia, akan mengakibatkan proses masuk terlalu lama di lokat retribusi.
Baca juga:
Ganjil Genap Jalan Malioboro Mulai Berlaku, Ini Yang Harus Dicermati Wisatawan