TEMPO.CO, Lombok Tengah - Pengelola Bandara Internasional Lombok membuka sentra vaksinasi Covid-19 untuk calon penumpang. Sentra vaksinasi Covid-19 yang terletak di area lobi keberangkatan ini mulai beroperasi pada Senin, 5 Juli 2021.
Sebanyak enam sampai delapan petugas kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram melayani vaksinasi mulai pukul 05.00 sampai 17.00 WITA. "Kami turut mendukung percepatan program vaksinasi sekaligus memudahkan calon penumpang pesawat untuk memenuhi salah satu syarat perjalanan, yakni kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19," kata General Manager Bandara Internasional Lombok, Nugroho Jati.
Vaksinasi Covid-19 yang diberikan adalah dosis pertama dengan ketersediaan yang menyesuaikan jumlah peminat di bandara. Hanya calon penumpang pesawat yang hendak berangkat dan berusia di atas 12 tahun yang dapat mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Lombok.
Tercatat 260 calon penumpang mengikuti vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Lombok pada hari pertama. Mereka cukup menunjukkan KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan. Alurnya, calon penumpang mendaftar dengan mengisi formulir kemudian menyerahkannya kepada petugas.
Vaksinasi Covid-19 di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat atau NTB. Dok. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok
Petugas lantas memanggil calon penumpang untuk menuju meja pemeriksaan. Di situ petugas akan mengecek riwayat kesehatan serta mengukur suhu tubuh dan tekanan darah. Jika semua memenuhi kriteria, barulah calon penumpang menjalani vaksinasi Covid-19.
Peserta vaksinasi Covid-19 lalu menuju bagian pencatatan untuk memasukkan data ke dalam sistem. Menunggu beberapa menit untuk observasi seusai vaksinasi sekaligus petugas membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dokumen perjalanan. Seluruh proses vaksinasi Covid-19 ini memakan waktu kurang dari 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.
Nugroho Jati menyatakan terima kasih didukung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram, RSUD Provinsi NTB, serta RSUD Kota Mataram sehingga sentra vaksinasi Bandara Lombok ini dapat terselenggara," imbuh Nugroho Jati.
Seperti diketahui, kini sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan dengan pesawat maupun kereta api jarak jauh. Selain itu, calon penumpang tetap harus menyertakan surat keterangan tes Covid-19 RT-PCR dengan hasil negatif.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah
Baca juga:
Pengusaha Pariwisata Gili Trawangan NTB Butuh Genose dan Kelonggaran Utang Bank