TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menetapkan aturan baru bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu, 30 Juni 2021.
"Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes Covid-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai besok (30 Juni) semua penumpang yang datang ke Bali itu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Perubahan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin, 29 Juni 2021. Taufan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi para pelaku perjalanan masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara, baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai.
Karena itu pula, kata Taufan, pihaknya akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 berbasis PCR. "Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi Covid-19, kami mendukung keputusan tersebut," ujarnya.
Menurut Taufan, kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu diprediksi berdampak terhadap jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali. "Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kami penurunan terjadi 30-40 persen," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Jelaskan Tujuan Program Wisata Vaksin di Bali