TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 13 ribu orang meninggalkan Yogyakarta dengan naik kereta api sebelum larangan mudik lebaran berlaku pada 6 - 17 Mei 2021. PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta mencatat hingga Minggu, 2 Mei 2021, selama kurun 1 - 5 Mei 2021, sebanyak 13.365 orang akan keluar dari Yogyakarta melalui Stasiun Tugu Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan.
"Rinciannya, 6.005 penumpang naik kereta dari Stasiun Lempuyangan dan 7.360 penumpang naik kereta dari Stasiun Tugu Yogyakarta," kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto. Secara keseluruhan di wilayah Daop 6 (meliputi delapan stasiun di Solo,Klaten, dan Yogyakarta) total ada 18.708 penumpang kereta jarak jauh yang berangkat selama 1 - 5 Mei 2021.
Dalam periode yang sama, sebanyak 8.612 penumpang kereta jarak jauh akan tiba di Stasiun Tugu Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan. Dan secara keseluruhan, tercatat 15.476 penumpang kereta jarak jauh yang akan turun di delapan stasiun di wilayah Daop 6.
Supriyanto menuturkan beberapa kereta jurusan Yogyakarta - Bandung yakni Turangga dan Malabar hingga 5 Mei mendatang masih menyisakan kursi kosong. Namun untuk kereta Malabat, jumlah kursi yang tersedia sangat sedikit yakni satu kursi saja baik untuk kelas bisnis dan eksekutif. Harga tiket Kereta Malabar Rp 210 ribu untuk kelas bisnis dan Rp 315 ribu untuk kelas eksekutif.
Kereta Malabar merupakan kereta paling akhir yang melayani keberangkatan penumpang dari Yogyakarta sebelum larangan mudik berlaku pada 6 Mei 2021. Sementara kereta yang datang paling akhir sebelum larangan mudik diterapkan adalah Mutiara Selatan. "Kereta api jarak jauh tidak beroperasi selama larangan mudik, yakni 6 - 17 Mei 2021," kata dia.
Seluruh penumpang kereta yang melakukan perjalanan di masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. PT KAI menerapkan penjualan tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Setiap penumpang juga wajib memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan.
Penumpang kereta harus menjalani pemeriksaan kesehatan, meliputi pengecekan suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius dan membawa surat hasil tes Covid-19, di antaranya tes Genose, rapid test antigen, atau RT-PCR. Penumpang juga wajib memakai atasan lengan panjang atau jaket.
Baca juga:
Simak Beda Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran untuk Penumpang Kereta Api