Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Ada Kartu Merah Perbatasan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini atau Papua New Guinea (PNG) karena masuk tanpa izin. Lukas Enembe bersama orang terdekatnya melintasi jalan tikus dan melewati perbatasan Papua, Indonesia ke Papua Nugini pada akhir Maret 2021. Lukas Enembe beralasan pergi ke Papua Nugini untuk berobat.

Ada dua pos lintas batas negara atau pintu perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini di Papua. Pertama di Sota, Merauke, dan kedua di Skouw, Wutung, Kota Jayapura. Pos perbatasan di Skouw sudah tutup sejak 30 Januari 2021 sampai sekarang karena pandemi Covid-19. Sementara pos lintas batas negara di Sota, Merauke, masih bisa dilewati secara terbatas. Hanya untuk warga Papua Nugini yang hendak bebelanja ke Merauke saja.

Penutupan lalu lintas negara ini mengakibatkan warga negara PNG yang sedang berada di Indonesia tidak bisa kembali ke negaranya, begitu pula warga negara Indonesia yang ada di Papua New Guinea tak bisa pulang ke Indonesia. Penutupan pintu perbatasan oleh PNG itu juga dilakukan secara resiprokal oleh Indonesia.

Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau PNG di Papua. Foto: Hari Suroto

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan, lalu lintas orang di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini di Papua, tidak seperti pelintas batas pada umumnya yang harus menggunakan paspor dan memiliki izin kunjungan atau visa. "Dalam sejarahnya, terdapat kebijakan hubungan perbatasan antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto kepada Tempo, Selasa 6 April 2021.

Kesepakatan kebijakan perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990. Nama perjanjiannya adalah Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Papua New Guinea on Border Arrangement of Papua New Guinea on Border Arrangements. Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan kesepakatan tersebut.

"Basic agreement itu dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas itikad baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih. Kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan administrasi lalu lintas orang dan pembangunan perbatasan yang bermanfaat bagi warga masing-masing negara.

Salah satu hal yang tercantum di dalam kesepakatan dasar itu adalah menghormati kebiasaan dan hak-hak tradisional penduduk perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea di Papua yang sudah berlangsung sejak dulu. Kedua negara mengatur bagaimana penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan dapat saling melewati batas negara untuk tujuan kekerabatan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Istilahnya pelintas batas tradisional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalur pelintas batas tradisional di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Papua. Dok. Hari Suroto

Pelintas batas tradisional adalah mereka yang karena kelahiran atau perkawinan tinggal di daerah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Artinya, penduduk yang bukan orang Papua, seperti transmigran yang menikah dengan orang Papua dan berdomisili di wilayah perbatasan masuk kategori pelintas batas tradisional. Izin melintasi perbatasan hanya diberikan untuk kegiatan di daerah perbatasan, seperti kontak sosial, upacara tradisional, pemanfaatan lahan, semisal memancing atau berkebun, berdagang, olah raga, dan kegiatan budaya lainnya.

Dengan demikian, izin tersebut hanya untuk kunjungan sementara dan bukan untuk menetap. Lama kunjungan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang atas persetujuan pejabat perbatasan. Para pelintas batas tradisional harus tunduk pada aturan karantina dan kebijakan lain yang menyertai lalu lintas orang antar-negara.

Pelintas batas tradisional di Papua dan PNG tak perlu mengurus paspor atau visa untuk menyeberang ke negara tetangga. Mereka hanya perlu kartu identifikasi lintas batas untuk wilayah perbatasan Papua dikenal sebagai kartu merah. "Kartu merah ini berlaku untuk masuk keluar berkali-kali selama tiga tahun," kata Hari Suroto.

Kartu merah hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan Indoensia - Papua New Guinea dan telah mencapai umur 18 tahun. Apabila penduduk perbaatasan ini pergi berombongan, maka perlu tambahan syarat, yakni surat keterangan dari kepala kampung yang divalidasi oleh kantor imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw atau Sota.

Sebuah kartu merah berlaku untuk satu keluarga, mencakup istri dan anak yang berumur di bawah 18 tahun. Anak yang sudah berumur 18 tahun bisa memiliki kartu merah sendiri. Para pelintas batas tradisional harus melalui jalur resmi yaitu PLBN Skouw di Kota Jayapura maupun PLBN Sota di Merauke, Papua.

Baca juga:
Wisata Perbatasan Papua - PNG: Sosis Sebesar Singkong, Selfie Rp 10 Ribu, Paspor?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPATK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangannya

3 jam lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
PPATK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangannya

PPATK menjadi salah satu instansi yang membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023.


Kanselir Olaf Scholz Mengeluh Migran yang Masuk Jerman Sudah Terlalu Banyak

12 jam lalu

Ratusan pengungsi dari Afghanistan tiba dengan pesawat angkut militer Airbus A400 milik Luftwaffe Angkatan Udara Jerman di Tashkent, Uzbekistan, 18 Agustus 2021. Kanselir Angela Merkel menyebut Jerman berencana memberikan suaka kepada sekitar 10.000 warga Afghanistan yang bekerja dengan tentara Jerman dan badan-badan pembangunan, serta aktivis hak asasi manusia dan pengacara. Marc Tessensohn/Twitter @Bw_Einsatz/REUTERS
Kanselir Olaf Scholz Mengeluh Migran yang Masuk Jerman Sudah Terlalu Banyak

Olaf Scholz mengungkap jumlah pemohon suaka yang masuk ke Jerman sudah terlalu banyak. Hal ini tak bisa dibiarkan.


Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

12 jam lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Sisir Lagi Oksibil, Satgas Damai Cartenz Sebut Total Tembak 5 KKB Pembuat Onar

Satgas Damai Cartenz menembak satu lagi anggota KKB pembuat Onar di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.


Film Dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi, Sajikan Kondisi Pengungsi di Papua

1 hari lalu

Poster film dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi karya JUBITV. Dok. JUBITV.
Film Dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi, Sajikan Kondisi Pengungsi di Papua

Film dokumenter Sa Punya Nama Pengungsi ini mengisahkan masalah pengungsian di Papua yang harus tercerabut dari wilayah mereka sendiri.


Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

4 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang Papua dilumpuhkan oleh Satgas Damai Cartenz.


Tak Ada Pembahasan Isu Papua di Sidang Majelis Umum PBB Tahun Ini

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menghadiri Ministerial Plenary Meeting of the Global Counter-Terrorism Forum (GCTF) ke-13 di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat pada Rabu (20/9/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Tak Ada Pembahasan Isu Papua di Sidang Majelis Umum PBB Tahun Ini

Setelah Vanuatu terakhir angkat bicara pada 2021, tidak ada negara yang membahas isu Papua di Sidang Majelis Umum PBB tahun ini.


Jerman Perketat Kontrol Perbatasan untuk Bendung Migrasi Ilegal

3 hari lalu

Seorang anggota kru RHIB (rigid-hulled inflatable boat) membagikan jaket pelampung kepada para migran selama operasi penyelamatan di perairan internasional di lepas pantai Tunisia, di Laut Mediterania barat, 1 Agustus 2021. Kapal LSM Jerman dan Prancis Sea-Watch 3 dan Ocean Viking menyelamatkan para migran di perairan Tunisia 68 km (42 mil) dari pantai Afrika Utara, dekat fasilitas minyak dan kapal lainnya. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
Jerman Perketat Kontrol Perbatasan untuk Bendung Migrasi Ilegal

Jerman akan memperluas kontrol perbatasan dengan Polandia dan Republik Cek pekan ini untuk mengendalikan migrasi ilegal.


Trigana Air Layani Kembali Rute Penerbangan Jayapura-Oksibil

3 hari lalu

Sebuah pesawat Trigana Air ditembak oleh anggota kelompok separatis Papua saat lepas landas dari Bandara Dekai di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Pegunungan Papua, pada Sabtu (11/3/2023), menurut polisi. (ANTARA/Evarukdijati)
Trigana Air Layani Kembali Rute Penerbangan Jayapura-Oksibil

Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Oksibil Agus Hadi menyatakan Trigana Air kembali melayani penerbangan Jayapura-Oksibil pulang pergi.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

4 hari lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

4 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.