TEMPO.CO, Yogyakarta - Kondisi bekas Hotel Tugu Yogyakarta kini tak terurus. Bangunan cagar budaya yang berdiri sejak awal abad 20 itu mangkrak. Pagar kayu dan seng berdiri di sekelilingnya.
Bangunan eks Hotel Tugu Yogyakarta itu lama tak terurus dan kondisinya rapuh. Atap bangunan yang pada masa lampau berfungsi sebagai tempat istirahat penumpang kereta api dari Batavia ke Solo yang berhenti di Stasiun Tugu, sempat roboh pada pertengahan 2019.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan pemerintah berupaya menyelamatkan bangunan cagar budaya yang terletak di sisi timur Stasiun Tugu, ujung Jalan Margo Utomo Yogyakarta, itu. "Terkait gedung eks Hotel Tugu, kami sudah menyiapkan langkah penyelamatan dan membahas kepemilikan gedung tersebut," kata Hilmar Farid seusai bertemu Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta, Kamis 18 Februari 2021.
Kompleks Hotel Tugu Yogyakarta itu diketahui milik almarhum Prabusutedjo, adik mantan Presiden Soeharto. Probosutedjo meninggal pada 26 Maret 2018. Hilmar Farid menjelaskan, dari pertemuan dengan Sultan Hamengku Buwon X, langkah awal untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya itu adalah berkonsultasi dengan pemilik atau pewarisnya karena gedung tersebut milik perorangan.
Hotel Toegoe Yogyakarta. Foto: Wikipedia
Setelah mendapat izin pemilik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membersihkan kawasan Kompleks Hotel Tugu Yogyakarta. Pembersihan ini penting karena saat ini tanaman rambat memenuhi sekitar bangunan dan dapat memperparah kerusakan gedung. Hilmar mengatakan upaya penyelamatan agar bangunan cagar budaya itu tidak rusak merupakan langkah mendesak. "Mengenai pengembangan atau pengelolaan bisa dipikirkan setelahnya," ujarnya.
Hilmar melanjutkan, butuh proses untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya milik perorangan. Pemerintah harus mengantongi izin dan membuat perjanjian dengan pemilik supaya tidak terjadi salah paham. "Banyak yang berpikir jika menyangkut urusan cagar budaya, maka ada kuasa negara di situ, padaahal tidak," kata Hilmar.
Siapa saja bisa memiliki bangunan cagar budaya. Pemerintah wajib menjaga keutuhan peninggalan cagar budaya tersebut. Hilmar Farid mengutip Pasal 75 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi, 'cagar budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh negara'.