TEMPO.CO, Yogyakarta - Selama pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM atau PPKM Mikro pada 9-23 Februari mendatang, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat, termasuk kalangan aparatur sipil negara atau ASN sebisa mungkin membatasi mobilitas demi menjaga tren penularan Covid-19 yang turun.
“Sebelum dan saat PPKM awal kan sempat di atas 400 kasus beberapa hari, setelah itu mulai melandai terus hingga sekarang rata-rata 200 kasus per hari,” ujar Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Rabu, 10 Februari 2021.
Tingkat kesembuhan yang dicapai DIY juga terus meningkat hingga bisa terus bertahan di atas 70 persen pada periode PPKM ini.
Aji mengimbau ASN di DIY juga tidak bepergian dulu keluar kota selama penerapan PPKM Mikro, termasuk saat momen libur panjang perayaan Tahun Baru Imlek pada 12-14 Februari mendatang.
Untuk menjamin ASN nya tak berpergian, Pemda DIY akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pelarangan kegiatan luar kota sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.
"Ini berlaku bagi semua ASN karena sudah ada SE Kemenpan RB itu, kami imbau ASN jadi contoh baik, bukan hanya tidak bepergian keluar kota tapi selama PPKM mikro itu sepanjang tidak ada yang mendesak di rumah saja," kata Aji.
Saat ini, DIY juga menyiapkan pengawasan mobilitas masyarakat dan wisatawan di tiga titik perbatasan selama libur panjang Imlek. Wisatawan luar DIY yang ingin masuk Yogya wajib membawa surat rapid antigen atau swab.
Pembatasan mobilitas di tingkat mikro RT/RW/Dusun juga mulai digencarkan dengan melalui posko mandiri warga serta jam kunjung di desa/perkampungan.
Gugus Tugas Covid-19 DI Yogyakarta hingga 10 Februari mencatat total kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 24.273 kasus dengan jumlah kasus aktif 6.086. Dari jumlah itu kasus sembuh sebanyak 17.623 serta meninggal 564 kasus. Untuk tingkat kesembuhan atau case recovery rate sebesar 72,60 persen dan tingkat kematian atau case fatality rate 2,32 persen.
Baca juga: PPKM Mikro, 104 Destinasi Wisata Yogyakarta Tetap Buka