TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Rahardja memastikan meski kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sudah mulai diterapkan, masih ada ratusan objek wisata yang buka.
"Di lima kabupaten/kota se-DIY total masih ada 104 destinasi dari total 200 lebih destinasi yang beroperasi," ujar Singgih, Rabu, 10 Februari 2021.
Singgih menuturkan layanan reservasi tiket di ratusan destinasi itu semua dapat diakses wisatawan melalui aplikasi Visiting Jogja milik Dinas Pariwisata DIY.
"Meskipun tetap beroperasi namun segala ketentuan soal PPKM dalam mencegah penularan Covid-19 tetap diterapkan di semua destinasi, salah satunya membatasi jumlah kunjungan wisatawan, juga durasi kunjungannya," kata Singgih.
Kebijakan terkait kunjungan wisata Yogya di masa PPKM Mikro ini tetap menginduk pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Selain itu, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pelaku perjalanan khususnya luar Yogya wajib melengkapi identitas kesehatannya saat masuk Yogya atau kawasan destinasi.
Hasil tes bisa berupa hasil swab antigen maupun PCR terbaru yang menandakan mereka tidak bergejala atau positif Covid-19.
Adapun pada PPKM tahap pertama dan kedua 11 Januari sampai 8 Februari lalu, kunjungan wisata di seluruh destinasi DIY rata-rata menurun berdasarkan reservasi di aplikasi Visiting Jogja.
Singgih mengambil sampel saat akhir pekan, jika sebelum PPKM kunjungan wisatawan rata-rata di atas 20 ribu kunjungan. Sedangkan saat PPKM satu bulan terakhir, rata-rata mentok di angka 13 ribu kunjungan.
Pada Februari 2021, pada kalender wisata Yogya sebenarnya ada Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) yang rencananya akan digelar akhir bulan atau dua pekan pasca momen perayaan tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti. Namun karena masih pandemi dan ada PPKM Mikro, kegiatan itu akan dilakukan secara daring dan hanya tiga hari saja tanpa disertai pasar malam yang biasanya dihelat di Kampung Pecinan Ketandan selama sepekan.
Menyambut Imlek yang berbarengan dengan masa akhir pekan, Pemerintah DIY sendiri akan melaksanakan pengecekan kepemilikan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan darat atau pengguna transportasi pribadi yang masuk ke DIY. Rencananya pengecekan di perbatasan itu diterapkan mulai Jumat hingga Ahad, 12-14 Februari 2021.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan upaya pengecekan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. "Yang menyebutkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten akan bersama-sama melakukan sampel acak saja, tidak bisa kalau kita cegat di jalan raya, bisa macet nanti," kata dia.
Dalam SE itu tercantum kebijakan khusus yang mengatur pelaku perjalanan jarak jauh darat dan pengguna moda kereta api dan kendaraan pribadi selama libur panjang atau libur keagamaan. Salah satu kebijakannya adalah para pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi pribadi diwajibkan melakukan swab PCR, antigen, maupun tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selama PPKM Mikro, mereka yang kedapatan tak memiliki surat hasil skrining atau dinyatakan positif Covid-19 lewat pemeriksaan swab PCR, antigen maupun tes GeNose C19 maka langsung diminta putar balik. "Kami juga tak menyediakan tempat tes di perbatasan, silakan tes di tempat yang terdekat," kata Aji.
Baca juga: PPKM Mikro di Yogya: Wisatawan Tak Punya Hasil Swab Antigen akan Disuruh Pulang