TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pelanggar protokol kesehatan, terutama memakai masker dan jaga jarak sebagian besar terjadi di destinasi wisata. Di Jakarta Barat, menurut dia, pelanggaran itu paling banyak terjadi di Kota Tua, Tamansari.
Tamo memaparkan temuan pelanggaran protokol kesehatan sepanjang April sampai November 2020. Total lebih dari 23 ribu orang yang melanggar. "Sekitar 80 persen pelanggar protokol kesehatan wajib masker adalah anak muda," kata Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu, 11 November 2020. Kawasan Kota Tua dibuka bagi masyarakat umum secara terbatas serta untuk menggeliatkan kembali ekonomi masyarakat saat PSBB transisi. ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas Satpol PP, menurut Tamo, kerap mendapati muda-mudi di Kota Tua tak memakai masker atau memakai masker dengan cara asal-asalan. Macam-macam reaksi mereka saat petugas menegur. Ada yang membantah, melawan, atau cengengesan. "Saya sampaikan apa yang mereka lakukan ini membahayakan orang lain," kata Tamo.
Mengenai sanksi, Tamo Sijabat menegaskan tidak ada lagi sanksi push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hormat, dan sebagainya. "Tidak boleh ada hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya, hormat," kata Tamo. "Hanya ada dua sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yaitu kerja sosial dan denda."