TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara mulai Minggu, 1 November 2020. Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghentikan kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi sejak 27 Februari 2020 karena pandemi Covid-19. Hingga kini, belum ada kejelasan bagaimana nasib jemaah umrah yang mestinya berangkat di tanggal tersebut dan setelahnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan tercatat 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi. Namun mereka belum bisa berangkat ke Tanah Suci karena terdampak oleh kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menutup ibadah umrah dari luar Saudi pada Februari lalu.
"Sebanyak 59.757 jemaah umrah ini sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus," kata Arfi dalam keterangan tertulis Kementerian Agama, Kamis 29 Oktober 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 jemaah umrah berusia kurang dari 18 tahun, dan 30.828 jemah umrah berusia di atas 50 tahun.
Sejumlah umat muslim mengitari kakbah saat menjalani ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 di Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, 3 Oktober 2020. Umrah diizinkan kembali oleh Arab Saudi mulai 4 Oktober 2020 setelah sekitar tujuh bulan ditutup. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Artinya, ada 26.328 jemaah umrah yang berusia 18 sampai 50 tahun. "Mereka masuk dalam kriteria yang memeuhi syarat dari Pemerintah Arab Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi Covid-19," kata Arfi. Dari angka 26.328 jemaah umrah yang memenuhi syarat usia tadi, dia melanjutkan, sebanyak 21.418 jemaah di antaranya sudah mendapatkan nomor porsi dan telah membayar.
Mengenai pembayaran, Arfi menambahkan, dari 21.418 jemaah umrah yang mendapatkan nomor porsi tersebut, sebanyak 9.509 orang di antaranya telah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan penutupan umrah pada 27 Februari 2020. "Dengan begitu, jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia," kata Arfi.
Selain usia, ada sejumlah persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk penerapan protokol kesehatan dan lainnya. "Kami sedang memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi," ucap Arfi. Peraturan tersebut mempehatikan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, ketentuan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Indonesia.