TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bekerja sama dengan hotel, menyiapkan sarana akomodasi untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Bagi hotel yang berminat dengan program tersebut, harus mengikuti berbagai syarat, "Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio.
Menurut Wishnutama, sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun prosedur standar operasional atau SOP (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait prosedur bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 tanpa gejala, bisa check-in pada hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kemenparekraf menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi, berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang tiga. Pasien tanpa gejala tersebut, juga mendapat konsumsi dan layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI. Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.
Program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020, “Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” imbuh Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya.
Sementara Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, Iwan Trihapsoro yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program, mengatakan perlunya pelatihan untuk karyawan hotel agar mereka tidak takut namun tetap waspada.
Setiap orang yang positif Covid-19 namun tanpa gejala bisa langsung datang ke hotel dengan membawa KTP/kartu keluarga dan hasil SWAB positif. Namun, sebelum menggunakan fasilitas isolasi mandiri, mereka diharuskan untuk meminta rujukan ke Puskesmas terlebih dahulu.
“Alur pasien adalah membawa hasil SWAB positif, check-in di hotel, lalu diisolasi selama 14 hari. Selama di hotel akan ada visit dokter dan dilaksanakan pendataan dengan cut off time yang akan ditentukan. Dalam masa isolasi tersebut, pasien tidak diperbolehkan meninggalkan hotel dan menerima tamu,” kata Iwan.
Menparekraf Wishnutama mengecek kesiapan hotel dalam menerapkan protokol kesehatan. Dok. Kemenparekraf
Dengan dukungan tambahan hotel sebagai akomodasi isolasi mandiri ini, ke depannya pasien konfirmasi tanpa gejala dan dengan gejala ringan diharapkan tidak melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga tidak berpotensi menularkan kepada keluarga maupun orang sekitar.