Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro Kontra Wacana Penghapusan Hasil Rapid Test Covid untuk Bepergian

image-gnews
Calon penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. PT KAI bekerjasama dengan PT Rajawali Nusindo untuk penyediaan fasilitas Rapid Tes Covid-19 untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh. TEMPO/Muhammad Hidayat
Calon penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan hasil Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. PT KAI bekerjasama dengan PT Rajawali Nusindo untuk penyediaan fasilitas Rapid Tes Covid-19 untuk pengguna jasa kereta api jarak jauh. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Wacana penghapusan hasil rapid test untuk bepergian mulai mengemuka belakangan ini. Syarat hasil rapid test atau PCR test, atau minimal surat keterangan sehat memang masih menjadi salah satu syarat administratif sebelum bepergian berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hanya saja, beberapa waktu lalu kementerian kesehatan menyatakan rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, khususnya halaman 82 pada bagian defisini operasional.

Mengenai wacana penghapusan rapid test Covid sebagai syarat bepergian, para pelaku usaha dan pengamat pariwisata memiliki pandangan yang berbeda. Pegiat pariwisata mendorong wacana penghapusan rapid test sebagai syarat bepergian seperti yang berlaku selama ini.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Kota Batam, Muhammad Mansyur mengatakan rapid test tidak tepat untuk diterapkan kepada orang yang hendak bepergian. "Karena tidak akurat dan harganya mahal," kata Mansyur kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020. Calon penumpang harus membayar Rp 85 ribu sampai Rp 150 ribu untuk menjalani dan mendapatkan hasil rapid test Covid.

Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang repatriasi mahasiswa Indonesia sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang Repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan Negatif COVID-19 dari rumah sakit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Menurut dia, yang menjadi perhatian pemerintah semestinya bukan syarat administratif seperti hasil rapid test non-reaktif, melainkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan dengan maskimal. "Apa gunanya rapid test tapi setiba di daerah kunjungan, mereka mengabaikan protokol kesehatan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau ASITA Kepulauan Riau, Andika Lim. Menurut dia, rapid test bisa saja dilakukan untuk orang yang ingin berpergian, tapi dengan syarat biaya ditangung pemerintah. "Memberatkan kalau seperti saat ini karena biaya dibebankan kepada masyarakat," kata dia.

Andika mengatakan masyarakat sekarang melakukan perjalanan karena kebutuhan, bukan sekadar ingin jalan-jalan. Misalkan, menjenguk kerabat, berpergian karena tugas atau ada keperluan pekerjaan. Ketimbang mensyaratkan hasil rapid test, Andika mengatakan, lebih penting menjaga protokol kesehatan terlaksana dengan maksimal di manapun berada.

Berbeda dengan Muhammad Mansyur dan Andika Lim, pengamat pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Siska Mandalia tidak setuju jika hasil rapid test dicabut sebagai syarat administrasi berpergian. Menurut dia, selama kurva kasus Covid-19 tinggi, maka syarat ini masih diperlukan untuk memetakan zona penyebaran virus corona.

"Sebab itu, jangan dicabut dulu syarat rapid test untuk bepergian," kata dosen jebolan Tourism Management dari Chung Hua University, Taiwan, itu. Salah satu prinsip dalam pariwisata adalah keselamatan. "Lebih bagus, stay home now, travel romorrow."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

18 jam lalu

.
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa