TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja hiburan malam di Jakarta berunjuk rasa di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Selasa 21 Juli 2020. Mereka menuntut Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi kembali di masa new normal pandemi Covid-19.
Para pekerja hiburan malam itu mengaku sudah lima bulan tidak punya penghasilan karena tempat mereka bekerja tutup, sejak wabah corona merebak pada Maret 2020. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan pada prinsipnya aktivitas di tempat hiburan belum bisa dilakukan.
"Intinya mereka minta agar usahanya bisa buka lagi. Kami sampaikan bahwa untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang. Meski begitu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi DKI Jakarta membuat jalan tengah agar para pekerja hiburan malam tetap memiliki penghasilan dan tidak memicu munculnya kasus Covid-19.
Bambang Ismadi menjelaskan, tempat hiburan malam berupa karaoke, bar, dan jenis lain yang memiliki usaha restoran di dalamnya boleh beroperasi. Hanya saja, izin yang diterbitkan hanya untuk layanan restoran. "Dengan catatan, karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan," katanya.
Pemilik kafe atau bar juga belum boleh mengadakan pertunjukan musik secara langsung karena berpotensi membuat pengunjung betah berlama-lama di sana. Hiburan live music, menurut Bambang, dapat diganti dengan menampilkan live streaming. "Kami minta seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini," katanya.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Hiburan membentangkan poster saat melakukan aksi di depan Balaikota Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. Dalam aksi ini massa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membuka tempat hiburan agar mereka bisa kembali bekerja dikarenakan sudah 5 bulan tidak bekerja. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sementara itu pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono berharap semua pihak tidak memaksakan diri untuk beraktivitas seperti semula di tengah pandemi Covid-19. Bercermin pada Korea Selatan yang membuka tempat hiburan malam di masa pandemi, kemudian ditemukan kasus Covid-19 di sana, sehingga pada akhirnya ditutup kembali.
"Daripada beroperasi kemudian ditutup lagi karena ada kasus baru, sebaiknya dipersiapkan (protokol) untuk buka seterusnya," kata Pandu. "Untuk saat ini memang belum waktunya buka karena kasus Covid-19 masih meningkat."
Pandu menjelaskan, berdasarkan kajiannya, rata-rata temuan kasus positif (positivity rate) pada pekan lalu mencapai 5,6 persen. Artinya, masih berbahaya karena standar dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO adalah lima persen.
Ketimbang berunjuk rasa dan menimbulkan persoalan baru karena muncul kerumunan di tengah wabah corona, Pandu menyarankan pengelola tempat hiburan malam berkoordinasi dengan pemerintah dan melibatkan ahli untuk melakukan kajian.
"Harus berembuk dengan pemilik tempat hiburan malam, apa persyaratan dan bagaimana meyakinkan semua pihak bahwa tempatnya aman," katanya. "Jadi bukan demonstrasi, melainkan asosiasi itu datang ke pemerintah untuk mempersiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan."