TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh keberangkatan dan kedatangan Jakarta, sekarang tak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM tak lagi menjadi syarat untuk penumpang yang akan berangkat menggunakan kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta telah meniadakan lampiran SIKM sebagai syarat untuk masyarakat yang akan bepergian. Kebijakan itu telah berlaku sejak, Selasa, 14 Juli 2020.
"Syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI," kata Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis, 16 Juli 2020.
Ketentuan mengisi CLM itu telah berlaku, pada Rabu, 15 Juli. "Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," ucap Eva.
Ia menambahkan, meski SIKM tak lagi menjadi syarat, namun penumpang tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat (rapid test). "Yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya.
Daerah yang tidak ada layanan PCR maupun rapid test harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness). "Yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," katanya. Penumpang juga mesti mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Pemeriksaan lainnya seperti biasa, yakni suhu tubuh penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Penumpang harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Penumpang juga harus memakai pelindung wajah (face shield) selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Pelindung wajah disediakan oleh pihak KAI. Sedangkan untuk penumpang usia di bawah tiga tahun menggunakan pelindung wajah pribadi.
"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan," kata Eva.