Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenparekraf dan RedDoorz Sediakan Akomodasi Bagi Tenaga Medis

image-gnews
Kemenparekraf bekerja sama dengan RedDoorz menyediakan akomodasi untuk para tenaga medis dan gugus tugas Covis-19. Dok. Kemenparekraf
Kemenparekraf bekerja sama dengan RedDoorz menyediakan akomodasi untuk para tenaga medis dan gugus tugas Covis-19. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan RedDoorz, untuk menyediakan akomodasi bagi tenaga medis dan anggota gugus tugas wabah COVID-19.

Untuk keprluan tersebut, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, mengunjungi RedDoorz Plus Near Plaza Blok M, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020. Ia ingin memastikan kesiapan RedDoorz dalam menerapkan standar kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan dan WHO.
 
Sebelumnya Kemenparekraf juga telah bekerja sama dengan Accor Group, dalam menyiapkan akomodasi bagi tenaga medis dan menyerahkan teknis penggunaanya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
Wamenparekraf Angela saat kunjangan ke Reddoorz didampingi Direktur Umum, SDM dan Pendidikan RSU Fatmawati Gede Ketut Wirakamboja, President Director RedDoorz Mohit Gandas, dan Deputi Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya. 
 
Angela mengatakan, kerja sama ini juga sebagai upaya menjaga kelangsungan industri perhotelan, yang merupakan bagian penting dalam pariwisata nasional. 
 
Dalam kerja sama ini Wamenparekraf kembali menegaskan bahwa alasan terpenting dalam melakukan kerja sama ini, adalah pihak hotel harus menerapkan standarisasi yang sudah ditetapkan. Agar bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada tenaga medis yang menginap dan juga bagi pekerja hotel di dalamnya. 
 
Dalam kerja sama tersebut, RedDoorz menyiapkan 99 kamar hotel untuk 130 orang tenaga medis. Mereka ditempatkan di RedDoorz Plus Near Plaza Blok M dan RedDoorz Blora di Menteng. Kedua hotel tersebut dipilih karena lokasinya dekat dengan rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta yaitu RSU Fatmawati, RSPAD Gatot Soebroto, dan RS Dr. Cipto Mangunkusumo.
 
Sementara itu, President Director RedDoorz Mohit Gandas mengatakan, dukungan ini sebagai bagian dari program "Red Heroes", sebuah inisiatif regional terbaru dari RedDoorz. Tujuannya, untuk membantu layanan bagi staf medis dalam memerangi COVID-19.
 
Selain di Indonesia, RedDoorz juga menggelar program serupa  di Filipina dan Singapura. Dalam program ini RedDoorz akan memasok dan mendistribusikan perlengkapan penunjang kesehatan. Yakni terdiri masker wajah yang bisa dicuci, pembersih tangan berbasis alkohol, minuman berenergi, dan droplet hats.   
 
RedDoorz meningkatkan standar kesehatan dan frekuensi membersihkan ruangan dengan disinfektan, selama menjadi lokasi menginap para tenaga medis. Dok. Kemenparekraf
 
RedDoorz juga melakukan berbagai langkah untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pelanggan dan karyawan hotel. Caranya, dengan meningkatkan frekuensi pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area-area publik, seperti lobi, lift, ruang serba guna, dan toilet. Hand sanitizer juga disediakan di berbagai area publik di seluruh properti.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

5 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

5 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

10 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

10 hari lalu

Bhikhu berdoa bersama saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

Kemenparekraf mengungkap destinasi wisata favorit selama libur lebaran.