BPPTKG menginformasikan awan panas guguran erupsi Gunung Merapi terjadi hari ini, Rabu (14/8), sejak pukul 04.52 WIB. Jarak luncur hingga 950 m ke arah hulu Sungai Gendol.
Awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi ±95.80 detik. Gunung Merapi yang berada di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini ditetapkan status level II atau 'Waspada' sejak 21 Mei 2018.
Beberapa hari sebelumnya gunung dengan ketinggian 2.968 m dpl ini mengalami erupsi tidak menerus. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat melalui rekaman seismograf pada 10 Agustus 2019 terjadi 10 kali gempa guguran, 1 kali gempa hembusan, 1 kali gempa low frequency, 1 kali gempa hybrid/fase banyak dan 2 kali gempa tektonik jauh.
Menurut Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Agus Wibowo, status aktivitas Gunung Merapi pada level II, Badan Gelologi merekomendasikan kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.
Aktivitas diperbolehkan dalam radius 3 km dari puncak, dan wilayah tersebut harus dikosongkan. Sementara masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi.
"Kawasan Rawan Bencana (KRB) III merupakan kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran bom vulkanik," ujar Agus Wibowo. Agus dalam rilisnya menegaskan, pada kawasan tersebut, siapa pun tidak direkomendasikan untuk membuat hunian tetap dan memanfaatkan wilayah untuk kepentingan komersial.
Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)-Badan Geologi.
Dengan temuan-temuan meningkatnya aktivitas Gunung Merapi, imbauan untuk tidak menggelar upacara di puncak Merapi sebaiknya diindahkan oleh para pendaki.
Sejumlah pecinta alam dari "Cansabalas" melakukan persiapan upacara bendera di bawah puncak Taman Nasional Gunung Merapi, Boyolali, Jateng, (28/10). BPPTKG untuk tahun ini melarang aktivitas upacara di Gunung Merapi. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah