5 Syarat Naik Kapal Laut Terbaru 2023, Disarankan Vaksin Booster Ke-2

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juni 2023 14:07 WIB

Kapal KM Dobonsolo yang digunakan untuk mudik gratis motor berlabuh dari Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Pada program Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023, Kementerian Perhubungan menyediakan kuota sebanyak 5.000 sepeda motor dan 10.000 penumpang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat naik kapal laut tercatat mengalami perubahan lantaran menyesuaikan temuan jumlah kasus penularan Covid-19 di Tanah Air. Apalagi mengingat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menetapkan status pandemi menjadi endemi pada akhir Juni 2023 mendatang. Maka dari itu, penyelenggara moda transportasi jalur darat, laut, dan udara diimbau untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kapal laut masih menjadi salah satu transportasi favorit masyarakat Indonesia. Jumlah penumpang kapal laut tujuan domestik mencapai 17,82 juta orang pada 2022. Angka tersebut meningkat 18,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya lantaran pemerintah mulai melonggarkan peraturan berkaitan Covid-19.

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru 2023

Dikutip dari dephub.go.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (protkes) selama peralihan endemi, dengan mengeluarkan SE Menteri Perhubungan (SE) No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dengan berlakunya SE Menhub No. 15 Tahun 2023 sejak 9 Juni 2023, maka SE Menhub No. 87 Tahun 2022 secara resmi dicabut. Adapun beberapa syarat naik kapal laut 2023 terbaru adalah sebagai berikut.

1. Vaksinasi Covid-19

Calon penumpang kapal laut dianjurkan untuk menerima vaksin booster kedua atau tahap keempat sebelum melakukan perjalanan. Anjuran tersebut juga diharapkan dapat ditaati khususnya bagi masyarakat yang memiliki risiko menularkan maupun tertular Covid-19.

2. Penggunaan Masker

Advertising
Advertising

Orang dalam keadaan sehat tidak dilarang jika tidak mengenakan masker. Namun bagi penumpang yang berada dalam kondisi kurang fit dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka disarankan untuk tetap mengenakan masker tertutup. Masker tidak hanya dipakai saat perjalanan, tetapi sebelum dan ketika berkegiatan di layanan publik.

3. Protokol Kesehatan

Sebagaimana syarat naik kapal terbaru 2023 dalam SE Menhub No. 15 Tahun 2023, protokol kesehatan yang direkomendasikan untuk tetap dipatuhi adalah kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, apalagi sesudah menyentuh benda-benda yang digunakan banyak orang. Selain itu, penumpang juga dianjurkan membawa hand sanitizer ke mana pun saat bepergian.

4. Penumpang dalam Kondisi Tidak Sehat

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri via transportasi laut yang tidak sehat, disarankan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya ledakan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

5. Pemakaian Aplikasi SATUSEHAT

Setelah resmi diganti menjadi SATUSEHAT, aplikasi PeduliLindungi tidak berlaku. Pemasangan (install) aplikasi SATUSEHAT di ponsel masih direkomendasikan sebagai wujud untuk memonitor kondisi kesehatan pribadi. Pasalnya, aplikasi seluler yang diluncurkan pada 1 Maret 2023 tersebut menawarkan sejumlah fitur, antara lain Diari Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak.

Dalam beleid yang sama, pemerintah melalui Kemenhub juga memaparkan syarat naik kapal laut terbaru 2023 bagi nahkoda dan awak kapal. Jumlah ketentuannya pun ada lima dengan penjelasan serupa. Sedangkan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi kapal laut, dan fasilitas terminal (pelabuhan) diminta untuk melakukan upaya preventif dan promotif.

Kemenhub juga mengimbau penyelenggara transportasi kapal laut untuk melakukan pengawasan, penertiban, pembinaan, dan penindakan terhadap protokol kesehatan. Tujuannya agar mampu mengendalikan laju penularan Covid-19, khususnya selama aktivitas dalam alat transportasi jalur laut.

Pilihan editor: 5 Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023, Dianjurkan Vaksin Booster Kedua

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

34 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

Ribuan peserta mudik gratis Lebaran telah kembali pulang ke Jakarta menggunakan kapal laut.

Baca Selengkapnya

Ribuan Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Tiba di Jakarta Hari Ini

34 hari lalu

Ribuan Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Tiba di Jakarta Hari Ini

Kementerian Perhubungan memberangkatkan ribuan peserta mudik gratis dengan kapal laut dari Pelabuhan Semarang menuju Jakarta.

Baca Selengkapnya

Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut untuk Mudik dan Jenis Kendaraannya

58 hari lalu

Syarat Bawa Mobil Naik Kapal Laut untuk Mudik dan Jenis Kendaraannya

Berikut ini syarat bawa mobil naik kapal laut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Baca Selengkapnya

Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

58 hari lalu

Dirut PT PELNI Sebut Ada 12 Kapal Laut Usia Tua yang Layak Ganti

Saat ini PELNI memiliki 26 unit kapal dan 12 di antaranya sudah berusia tua.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

15 Maret 2024

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

Kemenhubmenyediakan 47.194 tiket untuk mudik gratis menggunakan kapal laut. Penumpang diminta menghubungi operator kapal.

Baca Selengkapnya

Murtala Ilyas 3 Kali Angkut Narkoba dari Malaysia Gunakan Kapal Laut

6 Maret 2024

Murtala Ilyas 3 Kali Angkut Narkoba dari Malaysia Gunakan Kapal Laut

Gembong narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas, mengangkut narkotika jenis sabu menggunakan kapal laut dari Malaysia ke Medan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap Pulang Kampung, Kementerian BUMN Kembali Hadirkan Mudik Gratis

2 Maret 2024

Siap-siap Pulang Kampung, Kementerian BUMN Kembali Hadirkan Mudik Gratis

Kementerian BUMN mengumumkan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024. Mudik ini dihadirkan untuk masyarakat umum dengan menyediakan akomodasi seperti bus, kereta hingga kapal laut.

Baca Selengkapnya

Teknologi Carbon Capture, Kapal Kargo Uji Tangkap Emisi Karbonnya Sendiri

22 Februari 2024

Teknologi Carbon Capture, Kapal Kargo Uji Tangkap Emisi Karbonnya Sendiri

Kapal kargo Sounion Trader belum lama ini menyelesaikan uji sistem tangkap karbon langsung di atas kapal (onboard carbon capture system).

Baca Selengkapnya

Libur Nataru, Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak Capai 91 Ribu Orang

31 Desember 2023

Libur Nataru, Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak Capai 91 Ribu Orang

Arus penumpang moda transportasi kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diprediksi kembali mencapai puncak pada 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Beli Tiket Kapal Laut Surabaya-Lombok secara Online

30 Desember 2023

Cara Beli Tiket Kapal Laut Surabaya-Lombok secara Online

Pembelian tiket kapal laut Surabaya-Lombok untuk KM Egon (PT Pelni) dan KM Kirana VII (PT DLU) dapat dilakukan online, dengan harga mulai Rp21.600.

Baca Selengkapnya