WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

Reporter

Antara

Rabu, 22 Maret 2023 22:07 WIB

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan dan penindakan terhadap turis asing atau WNA yang melanggar aturan terus dilakukan. Pada Selasa, 21 Maret 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap empat WNA asal Rusia karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali Sugito mengatakan empat WNA itu masing-masing berinisial RK, AGr, AGa dan DG. "Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," kata dia dalam keterangannya, Selasa.

Dengan penindakan itu, empat WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Pemantauan terhadap orang asing

Sejak heboh mengenai banyaknya WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal, imigrasi juga turut bergerak. Selain memantau di lapangan, imigrasi melakukan patroli siber.

Advertising
Advertising

Terlebih, di media sosial banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA yang diduga bekerja secara ilegal. Melalui media sosial juga kegiatan WNA itu terungkap sehingga menjadi sorotan nasional

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," kata Sugito.

Sugito pun mengapresiasi masyarakat Bali yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh para WNA. "Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," kata dia.

Seperti dalam kasus RK dan AG yang akhirnya dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali. RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai sejak 8 Maret lalu setelah mereka diawasi oleh Imigrasi karena melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata. Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun yang dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Penindakan itu pun menambah daftar WNA Rusia yang bermasalah di Bali. Hingga akhirnya Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan usulan untuk mencabut layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk WNA Rusia dan Ukraina.

Sebab, dua warga negara itu diketahui paling banyak melakukan pelanggaran hukum. maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan berkedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga negara tersebut ingin mencari kenyamanan di Bali, termasuk untuk bekerja.

Usulan pencabutan VoA

Menanggapi usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan melakukan peninjauan ulang atau review secara komprehensif. "Tentunya kami apresiasi Pak Gubernur mewakili Pemprov Bali, ini yang kami akan lakukan review secara komprehensif karena VoA ini lintas kementerian/lembaga dan bersifat longitudinal, yaitu berdasarkan data-data jumlah wisman yang masuk, berkualitas yang berpotensi meningkatkan pemulihan pariwisata bukan hanya di Bali tapi juga Indonesia,” ujarnya.

Menurut Sandiaga, pihaknya tengah membahas usulan tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk terus memantau perkembangan terkait VoA serta akan memberikan info terbaru apabila telah ada tindaklanjut dari usulan Gubernur Bali.

Pilihan Editor: Alasan Gubernur Bali Usulkan Pencabutan Visa on Arrival untuk WNA Rusia dan Ukraina

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

10 jam lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

10 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

14 jam lalu

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

1 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

1 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

1 hari lalu

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

2 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya