Alasan Gubernur Bali Usulkan Pencabutan Visa on Arrival untuk WNA Rusia dan Ukraina
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 13 Maret 2023 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pencabutan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin datang ke Pulau Dewata. Usulan itu telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Koster, Ahad, 12 Maret 2023.
Usulan itu disampaikan setelah mempertimbangkan mengenai maraknya laporan warga dua negara tersebut yang kerap melakukan pelanggaran hukum di Bali. Angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut juga menjadi alasannya.
Kasus terbaru, ada dua WNA Rusia yang dideportasi karena menyalahgunakan visa untuk wisata. Mereka malah bekerja di Bali sebagai fotografer. Ada pula tiga WNA asal Rusia yang dideportasi karena menyalahi izin tinggal wisata dengan bekerja sebagai PSK.
Alasan lainnya, menurut Koster, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali. "Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.
"Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini," tambah Koster.
Saat ini, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham untuk selanjutnya dieksekusi. Tujuannya, agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.
Koster mengatakan pencabutan VoA bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut. "Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan VoA yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. "Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi," kata dia.
Menurut Anggiat, meski kebijakan visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah. Maka, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.
Pilihan Editor: WNA Bermasalah di Bali: Menko Luhut Bereaksi, Turis Rusia Dideportasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.