Serba-serbi Second Home Visa yang Izinkan WNA Tinggal Hingga 10 Tahun

Reporter

Antara

Jumat, 28 Oktober 2022 11:49 WIB

ilustrasi visa (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan layanan terbaru baru warga negara asing, yaitu fasilitas visa rumah kedua atau second home visa. Visa itu memungkinkan WNA yang memenuhi syarat untuk bisa tinggal hingga 10 tahun di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan sasaran penerima second home visa adalah para pebisnis global atau wisatawan lanjut usia yang ingin tinggal lebih lama dan berbisnis di Indonesia. "Sekarang kami coba luncurkan kebijakan stimulan yang bersifat nonfiskal untuk menjaring mereka dan mengajak mereka ke dalam (Indonesia), terutama mereka pemegang kapital besar, miliarder dunia biar datang ke Indonesia," kata dia.

Kebijakan second home visa yang diluncurkan di Bali, Selasa, 25 Oktober 2022 berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. WNA yang mendapatkan visa ini dapat tinggal di Indonesia selama 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi dan kegiatan lainnya yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Permohonan visa dapat melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat. Dokumen yang diperlukan antara lain paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp 2 miliar atau setara, pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih dan daftar riwayat hidup.

Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).untuk second home visa sebesar Rp 3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.

Advertising
Advertising

Widodo optimistis kebijakan second home visa dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional, khususnya di Bali. Hal itu mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada PNBP. "Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA," kata dia.

Baca juga: Jepang Beri Bebas Visa untuk Wisatawan dari 68 Negara, termasuk Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

1 hari lalu

Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

1 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

1 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

2 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

2 hari lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

2 hari lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

3 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

5 hari lalu

Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

GCC akan memperkenalkan visa terpadu, mirip Schengen, untuk enam negara yakni Oman, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Kuwait.

Baca Selengkapnya