Tak Perlu Tes Covid-19, Simak Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta dan Angkutan Umum

Reporter

Antara

Rabu, 9 Maret 2022 08:37 WIB

Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan tes Covid-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik, baik jalur darat, laut dan udara. Dengan kebijakan itu, masyarakat bisa bepergian asal sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan beberapanperubahan ketentuandalam rangka transisi menuju aktivitas normal dengan tetap memerhatikan upaya pengendalian Covid-19. “Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait kebijakan baru tersebut. Berikut sejumlah aturan yang berubah:

- Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

Advertising
Advertising

- Jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

- Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, Budi meminta setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pesawat Mendarat Darurat Gara-gara Tikus Muncul di Tempat Makanan Penumpang

4 jam lalu

Pesawat Mendarat Darurat Gara-gara Tikus Muncul di Tempat Makanan Penumpang

Ada alasan penting pesawat mendarat darurat ketika tikus muncul tiba-tiba saat penerbangan

Baca Selengkapnya

Progres Bandara IKN, Budi Karya Cerita Hari Ini Pesawat Kembali Diuji Coba Landing

20 jam lalu

Progres Bandara IKN, Budi Karya Cerita Hari Ini Pesawat Kembali Diuji Coba Landing

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mengkalibrasi dan mengecek daya dukung Bandara IKN

Baca Selengkapnya

AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

21 jam lalu

AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

Maskapai penerbangan AirAsia mengumumkan kerja sama jangka panjangnya dengan produsen pesawat Eropa, Airbus.

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

1 hari lalu

Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

Airbus memperkirakan bahwa Indonesia akan membutuhkan setidaknya 1.000 pesawat baru dalam 20 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Luhut Harap Bali Airshow 2024 Tarik Investor di Sektor Dirgantara, Terakhir Diadakan 28 Tahun Lalu

1 hari lalu

Luhut Harap Bali Airshow 2024 Tarik Investor di Sektor Dirgantara, Terakhir Diadakan 28 Tahun Lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pameran ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memamerkan potensi sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Penerbangan ke Australia Anjlok Hingga 49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Penerbangan ke Australia Anjlok Hingga 49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 19 September 2024 diawali kabar sebuah pesawat Qantas Australia yang anjlok 20.000 kaki dalam waktu hanya enam menit

Baca Selengkapnya

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

1 hari lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

1 hari lalu

Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

Istana Kepresidenan meminta publik untuk menyorot Megawati, Puan, dan Mahfud yang juga menggunakan jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

2 hari lalu

Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

Insiden tersebut terjadi setelah pesawat mengalami masalah tekanan kabin di tengah penerbangan.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Kenapa Jendela Pesawat Harus Dibuka Saat Take Off dan Landing

2 hari lalu

4 Alasan Kenapa Jendela Pesawat Harus Dibuka Saat Take Off dan Landing

Kenapa jendela pesawat harus dibuka saat take off dan landing? Hal ini merupakan standar keselamatan saat menggunakan pesawat.

Baca Selengkapnya