Kasus Parkir Nuthuk Rp 350 Ribu di Yogyakarta: Buktinya Kuitansi, Bukan Karcis
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Sabtu, 22 Januari 2022 11:41 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus parkir nuthuk atau menaikkan harga gila-gilaan yang terjadi pada bus wisata di Jalan Margo Utomo, dekat Malioboro, Yogyakarta, belakangan ini membuat komunitas parkir resmi resah.
Saat itu, viral di media sosial soal tarif parkir bus di tempat itu hingga Rp 350 ribu. Kejadian ini membuat berang Pemerintah Kota Yogyakarta hingga berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Ketua Kelompok Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta atau FKPPY, Hanarno mengatakan, meski sekarang tempat parkir di Jalan Margo Utomo itu sudah tidak beroperasi dan peristiwa ini hanya kasusistis, dia berharap pemerintah menindak parkir-parkir liar yang meresahkan itu. Menurut dia, parkir liar yang mematok tarif sembarangan itu berdampak kepada para petugas parkir resmi yang selama ini mematuhi peraturan.
"Kejadian ini membuat kami tidak bisa bekerja tenang," kata Hanarno pada Jumat, 21 Januari 2022. "Apalagi caranya memakai bukti kuitansi, bukan karcis parkir resmi."
Hanarno menyatakan tidak keberatan jika bermunculan parkir-parkir wisata di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Yang penting, semua legal alias berizin dan menempati lahan sesuai peruntukannya. "Dengan begitu persaingannya sehat. Segera mengurus perizinan supaya menjadi tempat parkir resmi," ujarnya.
Kawasan Jalan Margo Utomo yang menjadi lokasi kasus parkir nuthuk itu memang bukan kawasan parkir bus resmi. Sebab, di sekitar Malioboro hanya ada tiga titik parkir resmi untuk bus wisata. Tiga tempat parkir itu adalah Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati. "Jadi yang di luar itu perlu ditertibkan," katanya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno turut mengecam tindakan nuthuk parkir bus sampai Rp 350 ribu melalui akun media sosialnya. "Tindak tegas dan jangan sampai terulang kejadian seperti ini," tulisnya.
Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah serius berupaya membangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. "Jangan sampai dirusak oleh oknum yang sengaja ingin mendapat keuntungan pribadi dan justru mencoreng pariwisata di Yogyakarta," tulis Sandiaga.
Merespon Sandiaga Uno, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat dari kasus parkir nuthuk tersebut. Pertama, kasus tersebut terjadi di kawasan parkir liar. "Tidak ada izin dan biasanya muncul saat akhir pekan. Sudah pasti bisa ditindak pidana oleh kepolisian," kata Heroe.
Heroe menambahkan, bus wisata yang menjadi korban parkir nuthuk itu juga tidak mematuhi aturan perjalanan selama PPKM. Di Yogyakarta, kata Heroe Poerwadi, semua bus dan angkutan wisata harus masuk Terminal Giwangan untuk mengecek kelengkapan vaksinasi penumpang. Setelah lolos dari Terminal Giwangan, bus tersebut akan mendapatkan rute menuju titik parkir resmi yang direkomendasikan petugas.
"Dengan begitu, ketika ada yang mengunggah bus wisata kena tarif nuthuk ke media sosial, bisa dipastikan itu tidak mentaati peraturan karena parkir di tempat yang tidak berizin alias liar," kata Heroe. Petugas masih menelusuri kasus tersebut. "Kami tindak tegas mereka yang melakukan pungutan liar, pemerasan, penipuan, dan sejenisnya."
Baca juga:
Solusi Agar Tiada Lagi 'Nuthuk' Parkir di Yogyakarta, Naikkan Tarif Pakai Syarat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.