Sertifikasi CHSE Gratis, tapi Harus Keluar Modal Dulu untuk Memenuhi Syaratnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 28 September 2021 09:38 WIB

Ilustrasi Hotel Dengan Infinity Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat Clean, Health, Safety, and Environment atau sertifikasi CHSE memberatkan pengelola hotel dan restoran. Meski pemerintah menggratiskan proses sertifikasi CHSE, menurut dia, tetap saja pengelola hotel dan restoran harus mengeluarkan modal untuk memenuhi beragam persyaratan.

"Ini (sertifikasi CHSE) sangat memberatkan karena okupansi restoran dan hotel belum stabil," kata Sutrisno dalam jumpa pers daring pada Senin, 27 September 2021. Dia menjelaskan, pemerintah mendorong setiap pengusaha hotel dan restoran memiliki sertifikat CHSE supaya dapat masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat bagi wisatawan untuk masuk destinasi wisata, hotel, restoran, mall, dan fasilitas publik lainnya. Adapun sertifikat CHSE berlaku selama satu tahun. Setelah itu, pengelola tempat hiburan tersebut harus memperpanjang.

Sutrisno membeberkan perkiraan modal yang diperlukan untuk memenuhi syarat guna mendapatkan sertifikasi CHSE. Biayanya berkisar Rp 10 juta untuk hotel dan Rp 8 juta untuk restoran, relatif untuk setiap level hotel dan restoran.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah hotel di Indonesia sekitar 29.243 unit. Sementara menurut Euromonitor International pada 2019 tercatat ada 118.069 restoran. Apabila seluruh hotel dan restoran ini mengeluarkan modal untuk memenuhi syarat sertifikasi CHSE tadi, maka akumulasi biayanya mencapai hampir Rp 1 triliun.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Bidang Usaha, Data, dan Teknologi Informasi BPD PHRI DKI Jakarta, Priyanto menjelaskan, pengelola hotel dan restoran harus keluar duit untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung protokol kesehatan. Di antaranya tempat mencuci tangan, tanda atau petunjuk agar tamu menjaga jarak, hand sanitizer, hingga menambah peralatan kebersihan. "Biaya-biaya ini murni ditanggung oleh pelaku usaha pariwisata," katanya.

Di saat bersamaan, pengelola hotel dan restoran tetap harus memenuhi berbagai syarat usaha maupun kelayakan operasi. Sebelum sertifikasi CHSE berlaku, beberapa sertifikasi yang harus dipenuhi oleh pengelola hotel dan restoran antara lain, sertifikasi usaha, sertifikasi laik sehat, sertifikasi profesi, serta sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Dalam proses sertifikasi laik sehat misalkan, pengelola hotel dan restoran harus memeriksakan kondisi seluruh karyawan ke fasilitas kesehatan untuk memastikan mereka prima. Ada pula pengecekan peralatan kerja dan lain sebagainya. "Ada biaya-biaya ikutan yang harus ditanggung oleh pengusaha," katanya.

Priyanto berharap para pelaku usaha pariwisata jangan sampai menjadi objek bagi perusahaan lain yang bermodalkan 'check list' atau stempel demi mendapatkan sertifikat CHSE. Untuk diketahui, Kementerian Pariwisata menyerahkan proses serrifikasi pada PT Sucofindo dan konsorsium (PT Mutu Agung Lestari dan PT TUV Bheinland Indonesia). Dalam informasi di laman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, target teraudit di 34 provinsi sebagai 6.300 usaha. Rinciannya, 1.000 unit hotel dan 5.300 jenis usaha lainnya.

LAURENSIA FAYOLA | RINI KUSTIANI

Baca juga:
Jenis Sertifikasi Wajib untuk Hotel dan Restoran, Akan Tambah Sertifikat CHSE

Berita terkait

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

1 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

14 hari lalu

Honor 200 Lite Terlihat di Laman Sertifikasi NBTC Thailand

Ponsel Honor 200 Lite dapat ditujukan sebagai penerus seri Honor 100 yang diluncurkan pada November 2023.

Baca Selengkapnya

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

14 hari lalu

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

16 hari lalu

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.

Baca Selengkapnya

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

17 hari lalu

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

28 hari lalu

Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

29 hari lalu

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen

Baca Selengkapnya

Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

33 hari lalu

Honor Band 9 Kantongi Sertifikasi Lagi, Akan Segera Rilis ke Pasar Global

Honor Band 9 menampilkan layar AMOLED persegi panjang 1,57 inci dengan resolusi 402 x 256 piksel, 302 PPI, dan refresh rate 60Hz.

Baca Selengkapnya

PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

36 hari lalu

PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.

Baca Selengkapnya

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

36 hari lalu

Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.

Baca Selengkapnya