TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola hotel dan restoran harus memenuhi berbagai persyaratan dan lulus proses sertifikasi sebelum beroperasi. Pimpinan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono menguraikan berbagai sertifikasi yang harus dilalui oleh hotel dan restoran.
"Semua sertifikasi ini tentu ada biayanya," kata Sutrisno dalam jumpa pers daring pada Senin, 27 September 2021. Berikut jenis sertifikasi yang harus dipenuhi:
- Sertifikasi usaha
- Sertifikasi laik sehat
- Sertifikasi profesi
- Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3
Sekarang ditambah lagi pemerintah berencana mewajibkan sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability atau sertifikat CHSE. Dengan banyaknya sertifikasi yang harus dipenuhi, Sutrisno mengatakan, maka tak layak pemerintah menambahkan syarat sertifikasi CHSE yang bersifat wajib.
Saat ini hanya destinasi wisata, tempat hiburan, dan layanan akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE yang bisa masuk dalam Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode pengecekan apakah seseorang atau tamu bisa masuk ke suatu tempat umum atau tidak.
Contoh, seseorang yang sudah divaksinasi atau belum akan ketahuan di aplikasi PeduliLindungi. Ketika hendak masuk ke destinasi wisata, pusat perbelanjaan, atau tempat umum lainnya, orang tersebut harus memindai kode unik yang terdapat di lokasi yang dia kunjungi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sutrisno mengatakan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran, kontra produktif dengan upaya bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. "Serifikasi CHSE hanya sebagai 'marketing gimmick' dengan label 'I do Care'. Sebab sebenarnya pengusaha hotel dan restoran sudah menerapkan Clean, Health, Safety, Environment dengan baik melalui jenis sertifikasi lainnya," kata dia. "Dan kami adalah sektor yang paling siap dalam mengimplementasikan protokol kesehatan."
Proses sertifikasi CHSE, menurut Sutrisno, memang masih gratis dan berlaku selama satu tahun. Namun demi mendapatkan sertifikat CHSE itu, pengusaha hotel dan restoran harus keluar biaya dulu untuk memenuhi persyaratannya. Begitu juga ketika masa berlaku sertifikat CHSE itu akan berakhir. "Bayangkan berapa banyak kapitalisasi dana yang akan terhimpun dari program yang kurang bermanfaat ini dan sangat membebani pengusaha," katanya.
Baca juga:
PHRI Jakarta Tolak Kewajiban Sertifikasi CHSE Kementerian Pariwisata