Perpanjangan PPKM Darurat di Bali, Ada Kelonggaran untuk Sektor Non-Esensial

Reporter

Antara

Rabu, 21 Juli 2021 19:16 WIB

Polisi memberhentikan seorang warga negara asing saat razia protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 dalam masa PPKM Darurat, di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 19 Juli 2021. Para WNA yang terjaring razia protokol kesehatan itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan tiga orang dideportasi. Foto: Johannes P Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021. Bali juga mengikuti kebijakan itu namun ada sejumlah kelonggaran aturan dibandingkan regulasi PPKM Darurat periode 3-20 Juli sebelumnya.

"Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, maka dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor esensial dan nonesensial," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 2021.

SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 itu merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah pusat. Secara umum, ketentuan dalam regulasi tersebut hampir sama dengan SE Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Provinsi Bali yang dikeluarkan sebelumnya, namun ada sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Beberapa poin yang dilonggarkan diantaranya, untuk sektor non esensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen, lebih mengutamakan transaksi online dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat serta dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA. Dalam regulasi sebelumnya, sektor nonesensial tidak diizinkan beroperasi.

Selanjutnya, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar) dan sampai dengan pukul 21.00 WITA. Sebelumnya, jam operasional sampai jam 20.00 WITA.

Advertising
Advertising

Dalam masa perpanjangan PPKM ini juga lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, seperti di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di destinasi wisata dan lain-lain.

Koster pun meminta agar masyarakat menerima dan mentaati ketentuan yang diatur tersebut demi mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali. "Mari kita membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong, saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Tradisi Ngayah Wujud Nyata Gotong Royong dan Toleransi Warga Bali

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

10 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

11 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

14 jam lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

14 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

1 hari lalu

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

4 hari lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya